Kuantanxpress.id- Buru – Guna mengakhiri praktik tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan dan bahkan menyebabkan Ratusan korban jiwa, Koperasi Tambang Mas hadir sebagai inisiatif legal untuk mengelola sumber daya alam di wilayah adat Petuanan Kayeli, Kabupaten Buru.
Prov Maluku.
Salah satu pengurus koperasi, Rusman Soamole, menyampaikan bahwa Koperasi Tambang Mas telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen perizinan lainnya yang sah dari instansi terkait. Hal ini menandai bahwa koperasi beroperasi sesuai kerangka hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa para pemilik lahan adat mendapat bagian yang adil sesuai dengan regulasi, melalui kesepakatan yang saling menguntungkan. Kami juga berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Rusman Sabtu (17-05-2025)
Rusman menambahkan, selama ini penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam aktivitas tambang ilegal terjadi secara bebas tanpa pengawasan, membahayakan masyarakat dan merusak ekosistem. Koperasi bertekad untuk menghentikan praktik tersebut melalui tata kelola tambang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Masyarakat adat menyambut baik langkah ini sebagai bentuk kemandirian dan solusi jangka panjang dalam mengelola potensi alam secara legal dan bermartabat di tanah leluhur mereka.
Wahai Para Cukong berhenti lah berdinamika saya tau apa yg kalian lakukan di belakang Layar,
Hentikan kegaduhan ini karena apapun yang kalian Lakukan tidak menyurutkan niat saya untuk Bersama sama dengan Masyarakat Adat agar Negeri lebih baik Lagi tidak kalian sadari udah berapa banyak korban berjatuhan Baik dari sisi konflik maupun Mereka yang terkubur Hidup hidup akibat keserakahan kalian.
Mari sama sama Kita Bacakan Al-Fatihah Buat mereka Yg telah tiada dan Al-Fatihah Buat Semesta.
Semoga Tuhan Yg Maha Esa (OpoLastala)
Memberkati Doa Kita Amin,”
Tutup Rusman Dengan Doa.
Amar s