
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan bahwa sebanyak 190 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dinyatakan tidak dapat melanjutkan masa kerjanya, usai tidak lolos dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Dinas BKPSDM Pemko Padang Panjang, Dian Eka Purnama, S.E., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan ini mengikuti arahan dan ketentuan dari Pemerintah Pusat. Ia menegaskan, mulai 1 Agustus 2025, tidak ada lagi dasar hukum untuk membayarkan gaji atau memperkerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sejak berakhirnya proses seleksi PPPK, tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database BKN dan tidak mengikuti atau tidak lolos seleksi, tidak lagi bisa dipertahankan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Pusat,” jelas Dian, Selasa (29/7/2025).
Dian menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda. Pada poin keempat surat tersebut disebutkan bahwa pengalokasian dan pembayaran gaji hanya diperbolehkan bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi dan telah terdaftar dalam database BKN. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Kota Padang Panjang telah menerbitkan Surat Edaran yang secara tegas menyatakan larangan memperpanjang masa kerja tenaga non-ASN kategori R4 dan mereka yang tidak hadir pada saat proses seleksi.
“Dari total 190 orang tersebut, 182 merupakan tenaga non-ASN kategori R4 dan delapan lainnya tidak mengikuti proses seleksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sistem kepegawaian secara nasional, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku,” tutup Dian.
(Charles Nasution)
