
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress — Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor: 800.1.2/626/BKPSDM PP/VII/2025 yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025 menimbulkan kegelisahan dan kekecewaan di kalangan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Surat edaran tersebut menegaskan larangan perpanjangan masa kerja bagi Non ASN yang tidak tercatat dalam database Keputusan Menpan RB No. 347 Tahun 2024. Akibatnya, sebanyak 190 orang THL dengan kategori R4 dinyatakan tidak dapat diperpanjang kontrak kerjanya mulai 1 Agustus 2025.
Salah seorang THL yang terdampak, Ari Aditiya, yang selama ini bekerja di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil, mengingat banyak dari mereka telah bekerja bertahun-tahun bahkan hingga puluhan tahun.
“Kenapa kami harus dirumahkan? Kami sudah mengikuti seluruh prosedur dan administrasi, bahkan sudah mengikuti ujian PPPK. Ini tidak adil. Kami bekerja dengan sepenuh hati selama bertahun-tahun, dan sekarang tiba-tiba diberhentikan begitu saja,” ungkap Ari saat ditemui Kuantan Xpress di kantor BKPSDM, Padang Panjang, Selasa (29/7/2025).
Ari juga mempertanyakan alasan efisiensi anggaran sebagai dasar penghentian kontrak para THL, sementara di sisi lain pemerintah daerah masih mempekerjakan tenaga outsourcing yang juga menggunakan dana APBD.
“Jika alasan utamanya anggaran, bagaimana dengan pekerja outsourcing? Bukankah mereka juga dibayar dengan anggaran yang sama?” tegasnya.
Setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas BKPSDM, Ari bersama sejumlah THL lainnya berencana menemui langsung Wali Kota Padang Panjang, H. Hendri Arnis, untuk mediasi dan menyampaikan aspirasi mereka.
“Kami ingin menyampaikan langsung keluhan ini kepada Wali Kota dan berharap beliau bisa mempertimbangkan kembali keputusan ini. Kami masih ingin terus mengabdi dan berharap ada solusi terbaik untuk nasib kami,” tutupnya penuh harap.
(Charles Nasution)
