2 Bandar Narkoba Di Kuansing Diringkus , Sabu Seberat Hampir Setengah Ons Disita

Berita, Hukum312 Dilihat

Kuansing|KX -Tim mata Elang Polres Kuansing berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai bandar narkoba di desa Sako Kecamatan Pangean,Kabupaten Kuantan Singingi,Riau. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 35,48 gram.

Diketahui penangkapan bandar narkoba yang meresahkan warga Sako itu pada Sabtu dini hari (3/4/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir.

“Pertama, petugas melakukan penyelidikan di desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya.Kemudian dikembangkan dan anggota menangkap dua orang pelaku R(38)dan RA (21) yang sedang berada di pinggir jalan di desa Sumber Jaya. barang bukti Narkotika Jenis Sabu ditemukan saat melakukan penangkapan di tangan pelaku”,Ungkap Kasat Resnarkoba AKP. Novris H Simanjuntak kepada Kuantan Xpress.

Lanjut AKP Novris,berdasarkan hasil interogasi  kedua pelaku disuruh mengambil narkoba jenis sabu oleh seseorang yang kini menjadi DPO berinisial IL kepada orang yang tidak dikenal.

“ Dari Situ mereka berdua Memperoleh keuntungan Rp.500.000 dan mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak satu kantong”,Jelas Kasat yang bergaya plontos itu.

Atas perbuatannya, Novris menegaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya.