60 Warga Penggarap Tanah Posko Kembali Sambangi Kantor Desa Ruguk dan Ajukan Beberapa Tuntutan

Berita155 Dilihat

Lampung Selatan | Kuantan Xpress.id – Sebanyak 60 warga penggarap tanah Posko III Pepandu kembali mendatangi kantor Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (12/3/2025) guna menjelaskan alasan mereka tidak menghadiri undangan mediasi kemaren sore, Selasa (11/3) di Polres Lampung Selatan.

Selain itu juga, pihak penggarap mempertanyakan tempat undangan mediasinya di Polres, kenapa harus di Polres?. Pihak penggarap meminta kepada pemerintahan desa untuk melakukan mediasi ulang yang tempatnya masih di area Desa Ruguk.

Mereka juga meminta pihak yang mengklaim tanah Posko tersebut untuk membawa surat atau dokumen yang valid, berupa surat penyerahan dari Bakrie Brothers ke pihak Rangga Putra Hakim baik yang asli maupun fotocopy.

Tuntutan yang lainnya, segala bentuk pengukuran lahan untuk dihentikan sementara. Sebab menurut mereka, belum ada kata sepakat antara penggarap dengan pihak yang mengklaim memiliki hak tanah Posko tersebut. Dalam hal ini saudara Rangga Putra Hakim cs.

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator I Bapak Lukman dihadapan Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, S.E didampingi Ketua BPD Desa Ruguk Kr. Muksin beserta aparatur desa dan perwakilan dari pihak yang mengklaim tanah Posko dalam hal ini diwakili saudara Gutami Badri.

“Masalah warga tidak menghadiri undangan mediasi kemaren, disebabkan 2 faktor Pak Kades. Yang pertama sarana jarak tempuh yang jauh. Sedangkan sarana mereka tidak memadai. Artinya minimal harus memiliki kendaraan roda dua. Tak mungkin jalan kaki,” papar Lukman.

Lanjut, kata Lukman, yang kedua masalah tempat. “Terus terang Pak Kades, warga kita ini, jangankan tempatnya. Mendengar namanya saja menimbulkan tanda tanya?, di Polres ada apa ?, jadi ini hanya masalah tempat saja. Warga ini masih bersedia bermusyawarah asalkan tempatnya masih di area Desa Ruguk. Ini yang perlu Pak Kades ketahui,” lanjutnya.

“Jadi saya mohon betul agar mediasi ini segera mungkin digelar agar clear. Dan permintaan warga juga sebelum mediasi digelar dan mencapai kata sepakat, maka segala aktivitas pengukuran untuk dihentikan sementara,” pintanya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa (Jaro) Ruguk, Saiful, S.E menerangkan kenapa tempat mediasi yang dipilih di Polres? Supaya apa yang diminta oleh warga bisa terjawab secara terang benderang. Dan pihak dari Pak Rangga sudah membawa berkas dokumen yang disaksikan oleh mediator, notaris, kuasa hukum dan perangkat desa,” terang Jaro Saiful.

Terkait, usulan mediasi ulang dari warga. Pihaknya akan berupaya berkomunikasi dengan pihak Rangga Putra Hakim. Dirinya menegaskan pihaknya melangkah bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika ada warga yang merasa dirugikan secara administrasi, ada jalurnya untuk ditempuh. Dan perlu saya sampaikan bahwa Pak Rangga kemaren mengatakan tidak akan turun lagi. Namun jika ada permintaan warga untuk meditasi kembali, ada kuasa hukumnya. Dan silahkan dikomunikasikan dengan perwakilannya, ” jelasnya.

Sedangkan, Koordinator II Uroy mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihak Rangga pernah membebaskan lahan kepada seseorang. Setahun kemudian mengklaim orang tuanya memiliki lahan tanah Posko. Saat dimintai untuk menunjukkan surat keabsahannya, hingga kini tak pernah ditunjukkan,” kata Uroy.

Uroy mengingatkan, jika belum ada kata sepakat maka seluruh aktivitas di lapangan di tunda sementara. Namun jika tidak diindahkan, dirinya menyebut “Jangan salahkan kami jika bertindak diluar dugaan,” tegasnya.

Ia juga mengatakan jika seandainya nanti mediasi kedua Deadlock pihaknya akan melakukan upaya hukum. Hal tersebut sudah dirumuskan. Namun itu opsi terakhir. Untuk saat ini, pihaknya menunggu dari pihak Rangga untuk menunjukkan surat pelimpahan dari Bakrie Brothers. (Yan)