
Tembilahan (RIAU) | Kuantan Xpress.id – Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram sisik trenggiling di perairan Sapat, Sungai Indragiri Hilir. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), Rabu (12/02/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia. Sisik trenggiling sendiri menjadi salah satu komoditas yang sering menjadi target perdagangan ilegal karena memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap, terutama di luar negeri.
“Bea Cukai akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa para pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Setiawan Rosyidi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar, termasuk sisik trenggiling, menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di Indonesia. Trenggiling merupakan salah satu spesies yang terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan ilegal satwa yang dilindungi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Tembilahan menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi merusak sumber daya alam Indonesia.
Ancaman Perdagangan Sisik Trenggiling
Trenggiling merupakan salah satu mamalia yang dilindungi karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan liar. Sisiknya banyak dicari karena dipercaya memiliki khasiat medis, meskipun klaim tersebut belum terbukti secara ilmiah. Permintaan tinggi dari pasar gelap internasional membuat trenggiling menjadi salah satu spesies yang paling banyak diselundupkan dari Indonesia.
Menurut data dari berbagai lembaga konservasi, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat perdagangan ilegal trenggiling yang cukup tinggi. Oleh karena itu, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tembilahan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian spesies yang terancam punah ini.
Dengan meningkatnya koordinasi antar instansi serta kesadaran masyarakat, diharapkan perdagangan ilegal satwa liar dapat ditekan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia. (Mhd)