Padang Panjang, Kuantanxpress.id -Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, berhasil mengamankan pelaku pembacokan pejalan kaki, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 12.30 WIB di Pasar Padang Panjang.
Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial NDG berusia 22 tahun, beralamat di Jorong Kubu Nan Limo Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Wilayah Hukum Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan pers nya pada hari Senin, 3 Juni 2024 pukul 19.00 WIB, menerangkan kronologis kejadian berawal ketika pelaku NDG bertemu korban AF (paman pelaku) di dekat warung kopi di pasar Padang Panjang, kemudian pelaku menegur korban dengan panggilan “da”(abang), akan tetapi korban hanya diam saja.
Merasa sakit hati tidak diacuhkan, pelaku kembali ke rumah dan menggambil satu buah samurai dan kembali ke lokasi tersebut. Ketika melihat korban keluar dari warung kopi, pelaku NDG langsung mengejar korban dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali mengenai tangan kanan dan kiri korban. Bersyukur korban berhasil melarikan diri dan minta tolong kepada masyarakat sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban AF mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sebanyak 32 jahitan dan mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Kota Padang Panjang.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku NDG di daerah Jambu Air Kota Bukittinggi pada hari Senin, 3 Juni 2024 pada pukul 13.00 WIB.
“Saat ini, pelaku NDG beserta barang bukti satu buah samurai sepanjang 75 cm, telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya”, ujar kapolres.
“Kepada pelaku, akan dikenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHP penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara”, kata kapolres.
Kapolres Kartyana menghimbau kepada masyarakat, agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut.
“Kepada keluarga korban atau siapapun, kami mewanti-wanti agar jangan ikut terprovokasi maupun bertindak melanggar hukum, yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif. Percayakan kepada Polres Padang Panjang yang akan memproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku”, pungkas kapolres.(M/CN)