Polsek Hulu Kuantan laksanakan pemusnahan rakit PETI

Berita, Hukum112 Dilihat

KUANSING|KX – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penertiban tehadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.

Kali ini, penertiban PETI tersebut dilakukan Polsek Hulu Kuantan di Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Selasa (3/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Pardomuan Aris Suranta, SH,.MH mengatakan, penertiban PETI di lokasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Bersama sejumlah personil, AKP Pardomuan Aris Suranta pun langsung melakukan pengecekan.

“Saat kami tiba di lokasi yang dilaporkan, kami menemukan satu unit rakit PETI yang tidak beroperasi,” ujar AKP Pardomuan Aris Suranta.

Agar tidak digunakan untuk menambang di kemudian hari, Kapolsek bersama personil Hulu Kuantan pun langsung memusnahkan rakit PETI tersebut.

AKP Pardomuan Aris Suranta pun menegaskan akan memberantas seluruh aktivitas PETI dan aktivitas ilegal lainnya yang merusak lingkungan dan melanggar undang-undang.

Selain itu, AKP Pardomuan Aris Suranta juga mengimbau agar warga tidak melakukan penambangan emas karena merusak lingkungan dan melanggar undang-undang yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami pun mengimbau agar masyarakat tak segan-segan melaporkan kepada polisi jika menemukan atau mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya masing-masing,” ujar AKP Pardomuan Aris Suranta.