PDAM Tirta Mountala Tegaskan Rekrutmen Sesuai Regulasi dan Arahan KPM

Manajemen PDAM Tirta Mountala menyampaikan bahwa proses seleksi pegawai dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sejalan dengan arahan Kuasa Pemilik Modal selaku pemilik utama perusahaan daerah, tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan politik.

Berita, Blog, Daerah14 Dilihat

PDAM Tirta Mountala: Rekrutmen Sesuai Regulasi, Sejalan dengan Arahan KPM sebagai Pemilik Utama

Aceh Besar – Menanggapi pemberitaan dari salah satu portal berita lokal dan pernyataan seorang anggota DPRK terkait proses rekrutmen pegawai, manajemen PDAM Tirta Mountala Aceh Besar memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi dan menjaga pemahaman publik yang utuh.

Direktur PDAM, Ir. Sulaiman, M.Si, menyampaikan bahwa PDAM Tirta Mountala adalah perusahaan milik Pemerintah Daerah Aceh Besar, yang beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam struktur kepemilikan, Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Bupati Aceh Besar, merupakan pemilik utama yang memberi arahan strategis atas arah kebijakan perusahaan.

“Sebagai BUMD, PDAM tidak tunduk pada sistem rekrutmen CPNS. Kami mengacu pada regulasi yang memberikan otonomi dalam pengelolaan SDM,” ujar Sulaiman.

Manajemen menjelaskan bahwa dasar hukum rekrutmen mengacu pada Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis BUMD. Ketiga regulasi tersebut memberi kewenangan kepada PDAM untuk merekrut pegawai secara mandiri, profesional, dan disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi.

Menurutnya, opini yang berkembang di publik cenderung menyederhanakan konsep “transparansi” sebagai keterbukaan total. Padahal dalam konteks perusahaan, transparansi berarti akuntabilitas proses yang disusun berdasarkan rencana bisnis, efisiensi kinerja, dan integritas.

“Setiap tahapan kami lakukan secara tertib, sesuai peta kebutuhan, dan tidak dalam tekanan opini atau kepentingan eksternal. Arahan KPM pun sangat tegas agar perusahaan ini berjalan sehat, tidak diseret-seret ke ruang politik,” jelasnya.

PDAM Tirta Mountala juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat layanan air bersih bagi masyarakat Aceh Besar tanpa terpengaruh polemik yang tidak berdasar.

“PDAM bukan milik pribadi, tapi juga bukan alat tawar-menawar politik. Kami tunduk pada aturan, berpijak pada arahan pemilik utama, dan bekerja untuk rakyat,” tutup Sulaiman.