Keluarga Ahli Waris Desak Penyelesaian Damai Sengketa Lahan dengan Pertamina

Hukum137 Dilihat

KUANTANXPRESS.ID, Maros, 11 Juli 2025 — Keluarga ahli waris dari almarhum Budu bin Kasa dan Sia mendesak agar polemik kepemilikan lahan seluas 21 hektare di Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros segera diselesaikan secara kekeluargaan. Lahan tersebut saat ini dikuasai oleh pihak PT Pertamina.

Syahril, perwakilan keluarga ahli waris, menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat berupa dokumen kepemilikan dan saksi hidup yang dapat memperjelas asal-usul lahan tersebut.

 “Kami ingin duduk bersama dan menyelesaikan ini secara damai. Tapi jika jalan itu buntu, kami siap menempuh jalur hukum,” ujar Syahril kepada wartawan.

Sengketa ini sempat bergulir di pengadilan melalui gugatan yang diajukan oleh pihak lain, namun kemudian gugatan tersebut dicabut. Hal ini menimbulkan pertanyaan, terutama setelah muncul klaim dari keluarga ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah.

Herman dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan menyatakan, oknum yang sebelumnya menggugat lahan kini telah dilaporkan secara pidana ke Polres Maros oleh kuasa hukum ahli waris, Legal Azmara.

 “Kami menduga ada unsur penyalahgunaan klaim. Maka kami tempuh jalur hukum terhadap yang bersangkutan,” jelas Herman.

Hingga berita ini diturunkan, PT Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait kepemilikan dan status penggunaan lahan tersebut.(**) mr