Diduga Ada Pemerasan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sekara Dilaporkan ke Polisi

Blog39 Dilihat

Kuantanxpress.id – Indragiri Hilir – Dugaan praktik pemerasan mencuat di Desa Sekara, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Seorang warga bernama Jhon Akbar melaporkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sekara ke Polres Inhil.

Laporan tersebut resmi diajukan melalui kuasa hukum Kantor Hukum Ardiansa Dewa, SH & Rekan dengan nomor: 002/Lapdu.Pid/IX/2025.

Kasus ini bermula dari upaya swadaya kelompok tani yang dipimpin Jhon Akbar untuk mengatasi banjir tahunan.

Mereka iuran mendatangkan alat berat guna normalisasi Sungai Rambai yang kerap meluap dan merusak tanaman. Pada Juli 2025, sebuah ekskavator berhasil didatangkan dari Jambi dan mulai bekerja di lokasi.

Namun, aktivitas itu mendadak dihentikan. Menurut laporan, Kepala Desa Herwinsyah mengklaim lokasi pekerjaan berada dalam sengketa.

Bahkan, ia diduga mengancam akan membakar alat berat bila tetap beroperasi. Sehari kemudian, Sekdes Andre bersama belasan orang mendatangi lokasi dan memaksa operator menghentikan pekerjaan.

Persoalan tidak berhenti di situ. Berdasarkan rekaman percakapan yang dilampirkan, Sekdes Andre diduga meminta sejumlah uang kepada Jhon Akbar atas perintah Kepala Desa.

Dalihnya, uang tersebut digunakan untuk buka sidang didesa. Bukti suara menunjukkan adanya permintaan hingga Rp50 juta agar persoalan lahan bisa dibicarakan.

Sebelumnya, Jhon Akbar sempat menyerahkan Rp1 juta kepada Sekdes Andre. Penyerahan uang itu bahkan terdokumentasi dalam foto dan rekaman suara. Namun, alih-alih penyelesaian, justru muncul permintaan tambahan dengan nilai lebih besar.

Kuasa hukum pelapor menegaskan dugaan ini memenuhi unsur percobaan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 53 dan 368 KUHP.

“Klien kami telah mengalami kerugian materil maupun immateril. Kami mendesak kepolisian mengambil langkah hukum tegas demi tegaknya keadilan,” tegas Ardiansa Dewa, SH, kuasa hukum pelapor, Kamis (25/9/2025).

Dalam laporan itu, tim kuasa hukum juga menyertakan bukti berupa rekaman telepon, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga flashdisk berisi dokumentasi suara. Semua bukti tersebut dinyatakan siap dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Sementara, Kepala Desa Herwinsyah dan Sekdes Andre yang disebut dalam aduan belum berhasil dikonfirmasi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparatur desa.(Tim/)