PSU DPD Sumbar Habiskan Anggaran Besar, Ketua PW Perisai Sumbar Desak Komisioner KPU RI Dipecat

Berita, Peristiwa482 Dilihat

Padang, Kuantanxpress.id — Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI) Sumbar, merupakan organisasi yang berinduk kepada Syarikat Islam dan organisasi dibawah naungan KNPI.

Ketua PW PERISAI Sumbar, Febriyandi Putra, dalam press release nya, Sabtu 22 Juni 2024 di Padang mengatakan, bahwa KPU RI telah gagap dalam menelaah terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ikut sertanya salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam Pemilu 2024.

Febriyandi memaparkan, efek dari ketidakbecusan serta ketidakprofesionalan KPU RI dalam menjalankan tugas nya tersebut, telah mengakibatkan kerugian secara negara.

“Kami sangat menyayangkan ketidakmampuan KPU RI dalam memahami regulasi Hukum dengan baik, terhadap penetapan Irman Gusman sebagai calon DPD RI dapil Sumatera Barat, sehingga menimbulkan polemik dan kerugian banyak pihak. Secara keseluruhan, kami menilai KPU RI harusnya malu dan layak untuk mengundurkan diri”, tegasnya.

“Kami dari Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI) Sumatera Barat, secara tegas akan memberikan peringatan kepada pihak KPU RI”, ujarnya.

“Kami akan segera konsolidasi untuk turun aksi, serta mengajak kawan-kawan dari OKP lain, untuk memperjuangkan hal tersebut, karena KPU terindikasi lalai dan harus bertanggung jawab serta meminta Komisioner KPU RI untuk mundur”, ungkapnya.

Andi juga mengatakan, MK tidak punya upaya paksa untuk mengeksekusi putusannya. KPU sebagai lembaga Independen negara, yang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara bagi sebuah kompetensi politik yang menjunjung nilai-nilai Pancasila, mestinya jangan menelan mentah-mentah putusan MK tersebut, sebelum KPU memberikan ruang bagi seorang Irman Gusman.

“Sepatutnya KPU harus tegas dan berani, menolak putusan MK dengan dasar argumentasi moral, etik dan pengeluaran APBN yang tidak efisien, mengorbankan banyak pihak hanya untuk seorang mantan napi koruptor. Sebaiknya, putusan MK tersebut diabaikan saja”, tutupnya. (RA)