Klarifikasi Kepala MIN 1 Inhil Ungkap Banyak Kejanggalan: Dana BOS Dipegang Kemenag, Komite Tak Tahu Pungutan Siswa Baru

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Okt 2025 02:50 22 Muhammad

Kuantanxpress.id – Proses klarifikasi terhadap Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Inhil, Masnadi, S.Pd.I., M.Pd., yang digelar baru-baru ini justru membuka banyak hal yang selama ini menjadi tanda tanya di lingkungan sekolah tersebut. Pertemuan yang digagas oleh pihak komite dan dihadiri oleh sejumlah wartawan serta unsur Kementerian Agama (Kemenag) itu semula dimaksudkan untuk menepis isu-isu yang beredar, namun malah mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana sekolah.senin (20/10/2025)

Dalam klarifikasi itu, Kepala MIN 1 Masnadi mengakui bahwa inisiatif pertemuan datang dari pihak sekolah dan Kemenag juga mengetahui adanya forum tersebut. Saat wartawan menanyakan perihal fungsi dan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dan perbaikan sarana sekolah, Masnadi tampak kebingungan memberikan jawaban pasti.

Menurutnya, Dana BOS memang digunakan untuk keperluan sekolah, namun ketika ditanya mengenai besaran Dana BOS per siswa, ia menjawab dengan nada ragu, “sekitar Rp700.000 per siswa,” sambil menambahkan bahwa jumlah siswa di MIN 1 mencapai lebih dari 1.000 orang, tepatnya sekitar 1.036 siswa.

Yang lebih mengejutkan, Masnadi kemudian mengungkapkan bahwa pengguna anggaran bukan dirinya sebagai kepala sekolah, melainkan pihak Kemenag Merjer Rengat. “Kalau ada kebutuhan, kami hanya mengajukan permintaan. Yang memegang anggarannya pihak Kemenag. Berbeda dengan sekolah negeri yang dikelola langsung kepala sekolah,” ujarnya.

Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media dan masyarakat. Pasalnya, di sebagian besar satuan pendidikan negeri, kepala sekolah memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan Dana BOS. Ketidaktahuan kepala sekolah tentang detail penggunaan dana tersebut menjadi sinyal kuat adanya ketidakteraturan dalam sistem pengelolaan keuangan sekolah di bawah Kemenag Inhil.

Dalam pertemuan itu juga turut hadir Ketua Komite Sekolah berinisial H, yang telah menjabat selama beberapa tahun. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pungutan yang dibebankan kepada siswa baru. “Baru saya tahu kalau ada pungutan. Tidak pernah dijelaskan oleh pihak sekolah. Setahu saya, tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri,” ungkapnya.

Padahal, berdasarkan pengakuan beberapa wali murid, setiap siswa baru di MIN 1 diminta membayar lebih dari satu juta rupiah, dengan alasan untuk kebutuhan seragam sekitar Rp800 ribuan, dan sisa uang tersebut digunakan untuk pembangunan gedung dua lantai yang saat ini masih belum rampung.

“Memang ada bangunan dua lantai yang masih dalam proses pengerjaan, tapi tidak dijelaskan sumber dananya secara terbuka,” kata salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan uang negara, khususnya dana pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Masyarakat berharap agar pihak Kemenag dan lembaga terkait dapat melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana publik.

Sebagai dasar hukum, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan jelas mengatur bahwa komite berperan meningkatkan mutu pendidikan melalui gotong royong, masukan kebijakan, dan pengawasan layanan pendidikan — bukan melakukan pungutan langsung kepada siswa atau wali murid.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kemenag Inhil dan aparat terkait untuk menelusuri lebih jauh dugaan ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dana di MIN 1. Kejelasan pengelolaan Dana BOS menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.

LAINNYA