Penjelasan Polres Padang Panjang Terkait Oknum ASN yang Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Nov 2025 12:22 130 Admin

Penjelasan Polres Padang Panjang Terkait Oknum ASN yang Diduga Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang Panjang berinisial DR (47) diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang setelah dilaporkan atas dugaan pemasangan kamera CCTV di kamar mandi sebuah rumah kos putri miliknya yang berlokasi di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim, IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa 25/11/2025, menjelaskan ahwa kasus ini bermula ketika RI (21), penghuni kos, menerima informasi dari temannya melalui pesan WhatsApp. Teman tersebut mengaku pernah tinggal di lokasi yang sama dan memberi tahu bahwa terdapat CCTV terpasang di kamar mandi kos.

Keesokan harinya, RI memeriksa kamar mandi tersebut dan benar menemukan sebuah kamera CCTV terpasang pada bagian atas ruangan. Merasa tidak terima, RI kemudian memberi tahu rekan-rekannya dan bersama-sama mendatangi pelaku.

Pelaku sempat mengelak, namun korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang pada Senin malam, 24 November 2025.

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Padang Panjang langsung melakukan penangkapan terhadap DR. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa CCTV tersebut dipasang olehnya pada 16 Oktober 2025. Ia juga mengakui bahwa rekaman dari kamera tersebut disimpan di ponsel miliknya.

Dikatakan juga bahwa Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit CCTV berwarna hitam, 2 (dua) unit handphone milik pelaku (Samsung A54 dan Oppo F11 Pro)

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat dua korban, dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.

Pelaku DR dikenakan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Charles Nasution)

LAINNYA