
Bekasi, Kuantanxpress.id |
09 Desember 2025.Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Bantar Gebang V, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, menjadi sorotan warga setelah muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek dengan nilai kontrak Rp 2.592.617.000 itu dibiayai dari Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 dengan masa pelaksanaan 105 hari kalender. Pelaksana kegiatan tercatat adalah CV. Talenta Ulitama Abadi berdasarkan kontrak Nomor 602.1/15.57-SPMK-04/PPK-Bandung/DPKPP.
Namun di lapangan, pekerjaan yang seharusnya memenuhi standar konstruksi dan keselamatan justru memunculkan kejanggalan sejak awal pengerjaan.
Pantauan KuantanXpress.id di lokasi menemukan para pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja. Tidak terlihat helm proyek, sepatu safety, maupun perlengkapan keselamatan lain yang wajib dipenuhi oleh kontraktor.
Saat tim mencoba meminta keterangan dari pihak pelaksana, mandor berinisial “H” tidak berada di lokasi. Ketiadaan penanggung jawab lapangan ini menambah tanda tanya terkait pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tidak hanya terkait keselamatan kerja, proyek ini juga diduga kuat tidak sesuai RAB. Informasi dari warga sekitar sekolah menilai beberapa bagian pekerjaan terlihat seperti tidak mengikuti spesifikasi teknis yang seharusnya tercantum dalam dokumen perencanaan.
“Kalau lihat cara kerjanya, seperti asal-asalan. Spesifikasi bangunan diduga tidak sesuai. Ini berpotensi merugikan negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang rumahnya tak jauh dari lokasi sekolah.
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut bisa terjadi karena kombinasi berbagai faktor, yaitu perencanaan yang lemah atau tidak akurat, pengawasan dari dinas terkait yang minim, diduga ada praktik kontraktor nakal yang memotong kualitas demi mengejar keuntungan pribadi
Apabila benar terdapat pengurangan volume atau spesifikasi tidak terpenuhi, proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Selain itu, kontraktor dapat terjerat sanksi hukum sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi, termasuk pemutusan kontrak dan blacklist.
Kondisi pembangunan yang tidak sesuai standar juga berisiko membahayakan keselamatan siswa dan guru di kemudian hari.
Kasus seperti ini menambah panjang daftar proyek pendidikan yang disorot publik karena lemahnya pengawasan. Proyek RKB seharusnya menjadi investasi jangka panjang untuk memberikan ruang kelas yang aman dan layak bagi siswa.
Warga berharap DPKPP, Inspektorat, dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa progres dan kualitas pembangunan sebelum diserahterimakan.
KuantanXpress.id akan terus melakukan penelusuran dan mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk kontraktor, PPK, dan Dinas terkait untuk memperoleh klarifikasi lanjutan.