PEKANBARU|KX- Diduga terjadinya penghalangan kuasa hukum saat melakukan pertemuan dengan klien di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagian registrasi.
Kejadian ini, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Jalan Lembaga, Gobah Pekanbaru.
Penghalangan pertemuan klien terjadi pada kantor hukum RWN Law firm, Ridwan SH.MH, Sabtu, (7/2/26) siang tadi, oleh bagian registrasi Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Menurut Ridwan SH., MH., kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, 7 Februari 2026 dirinya mendatangi Lapas kelas IIA Gobah Pekanbaru, dengan maksud dan tujuan untuk menemui kliennya dimana sedang menjalani masa tahanan lapas untuk kepentingan konsultasi dan pembelaan hukum.
“Bahwa saya selaku kuasa hukum telah membawa dan menunjukkan identitas resmi advokat, serta surat kuasa yang sah sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkapnya kepada awak media.
Ditambahkannya, pada saat berada di ruangan registrasi Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru, kuasa hukum tidak mendapatkan di izinkan untuk bertemu dengan kliennya yang dilakukan salah seorang oknum petugas bagian registrasi.
Menurut Ridwan, alasan penolakan yang di sampaikan oknum petugas karena klien sedang menjalani masa hukuman oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait hasil tes urine, sehingga menurut petugas tidak bisa
klien dapat ditemui kuasa hukum.
“Terhadap kejadian ini, tentunya saya pertanyakan penolakan tersebut yang mana tidak disertai dengan surat pemberitahuan resmi, dasar hukum tertulis ataupun keputusan tertulis dari pejabat berwenang, melainkan hanya disampaikan secara lisan”, ungkapnya.
Dengan kejadian ini, kuasa hukum menjelaskan kepada petugas bahwa hak bertemu antara advokat dan klien dijamin dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanab (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa sanksi internal pemasyarakatan tidak menghapus hak klien untuk memperoleh bantuan hukum.
Anehnya, meskipun telah diberikan penjelasan hukum, petugas registrasi akan tetapi, tetap menghalangi dan tidak memberikan akses pertemuan antara Kuasa Hukum dan klien.
“Dengan kejadian ini, saya menilai akibat dari tindakan tersebut, Kuasa Hukum tidak dapat menjalankan tugas
profesinya secara maksimal dan klien kehilangan haknya untuk memperoleh
bantuan hukum”, tegasnya.
Akibat tindakan diduga penghalangan ini, bertentangan dengan Pasal 54,
69, dan Pasal 70 KUHAP serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Untuk persoalan ini, tentunya akan menjadi pembelajaran berharga untuk saling menghormati tugas dan fungsi sebagai kuasa hukum dan berlaku kepada siapapun”, tutupnya. ***