Iwakum Apresiasi Putusan MK tentang Obstruction of Justice, Jaminan Kebebasan Pers dan Berekspresi

waktu baca 1 menit
Selasa, 3 Mar 2026 13:29 18 Amat Jaya

Jakarta|KX Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor yang mengatur mengenai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan obstruction of justice.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional, terutama bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Dengan putusan ini, MK menegaskan kerja-kerja jurnalistik tidak dapat dipersepsikan menghalangi proses hukum. Iwakum berharap putusan ini dapat menjadi landasan bagi kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, jelasnya. **rls.

LAINNYA