Dugaan Pungutan Rp46,5 Juta di Yayasan Nurul Mubtadiin Dinilai Langgar Aturan Pendidikan, Masyarakat Minta APH Bertindak.

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mei 2026 03:11 78 Muhammad

Kuantanxpress.id – Pulau burung – Yayasan Nurul Mubtadiin yang telah berdiri sejak tahun 1993 kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan biaya kelulusan sebesar Rp1.500.000 per siswa kepada wali murid.

Yayasan yang didirikan oleh H. Muhawan tersebut menaungi tiga jenjang pendidikan, yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Saat ini yayasan dipimpin oleh Saiful Mizan.

Namun nama besar lembaga pendidikan agama itu kini dipertanyakan masyarakat setelah muncul dugaan pungutan yang dinilai bertentangan dengan aturan pemerintah tentang pendidikan.
Pungutan Rp1,5 Juta Per Siswa Dinilai Memberatkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah siswa-siswi yang lulus tahun 2026 sebanyak 31 orang. Jika dikalkulasikan:
31 siswa × Rp1.500.000
= Rp46.500.000
Nilai pungutan tersebut dinilai sangat besar dan memberatkan masyarakat, khususnya bagi wali murid di wilayah Kecamatan Pulau Burung.

“Masyarakat mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut serta rincian penggunaan dana puluhan juta rupiah untuk kegiatan kelulusan.
Dinilai Abaikan Permendikbud dan Edaran Pemerintah
Praktik pungutan tersebut dinilai tidak mengindahkan aturan pendidikan yang berlaku.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan dengan tegas bahwa:
komite sekolah hanya boleh menerima sumbangan sukarela,
tidak boleh menentukan nominal,
tidak boleh bersifat wajib,
serta tidak boleh membebani wali murid.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama juga telah berulang kali mengeluarkan imbauan agar sekolah tidak menjadikan acara wisuda atau perpisahan sebagai beban ekonomi bagi orang tua siswa.

Namun fakta di lapangan justru muncul dugaan adanya penetapan biaya dengan angka tertentu kepada seluruh siswa.
Jika benar pungutan itu diwajibkan, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pendidikan nasional.

Sekolah Terima Dana BOS, Tapi Wali Murid Tetap Dibebani
Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima lembaga pendidikan tersebut.
Sebab dana BOS diberikan pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah agar tidak membebani peserta didik dan wali murid.
Publik menilai pihak sekolah wajib menjelaskan:
untuk apa dana BOS digunakan,
apa saja anggaran kegiatan kelulusan, serta alasan masih adanya pungutan bernilai besar kepada siswa.

“Kalau sekolah menerima dana BOS, kenapa wali murid masih dibebani pungutan besar? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar salah seorang warga Pulau Burung.

Kepala Sekolah Dinilai Tidak Transparan Saat dikonfirmasi wartawan media Kiblat Riau⁠� terkait surat tertanggal 31 Januari 2026, kepala sekolah Yusni Malinda disebut mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada komite sekolah.
Namun ketika diminta nomor kontak komite, pihak sekolah tidak memberikan jawaban lebih lanjut, sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik, termasuk lembaga pendidikan penerima dana negara, untuk terbuka kepada masyarakat.

Masyarakat minta APH Jangan tutup mata, masyarakat Pulau Burung meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian Agama, serta pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap dugaan pungutan tersebut.
Warga menilai aturan pemerintah sudah jelas melarang pungutan yang bersifat wajib dan memberatkan masyarakat.

“Kalau aturan sudah jelas melarang pungutan seperti ini, APH jangan diam. Dunia pendidikan jangan dijadikan tempat membebani rakyat kecil,” ujar warga.

Masyarakat meminta dilakukan:
audit penggunaan dana pungutan, pemeriksaan penggunaan dana BOS,
klarifikasi pihak yayasan,
serta pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan biaya kepada siswa, ini Berpotensi Masuk Dugaan Pungli,
Praktik pungutan yang bersifat wajib dan ditentukan nominalnya dapat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli).

Hal tersebut mengacu pada:
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016

LAINNYA