
Kuantanxpress.id – INDRAGIRI HILIR – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir. Warga mendesak Kapolri dan Kapolda Riau menindak tegas aktivitas ilegal yang disebut terjadi di Jalan Samudra, Pekan Arba, Kuala Lemang, Kecamatan Keritang, Minggu 17 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan praktik ini melibatkan oknum berinisial AAS dan AMS. disebut sebagai warga sipil, sementara AS disebut bertugas di Polres Inhil. Keduanya diduga kakak beradik dan kerap melakukan transaksi jual beli BBM bersubsidi.
Modus yang dilakukan, menurut warga, adalah mengambil BBM bersubsidi dari mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin. BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke penampungan milik pihak tertentu.
Dari pantauan awak media, mobil tangki PT Elnusa Petrofin kerap terlihat parkir di sejumlah titik di Jalan Samudra, mulai dari Kecamatan Kempas hingga Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang. Aktivitas penurunan BBM bersubsidi disebut terjadi hampir setiap hari.
“Anehnya mafia minyak seperti ini masih berkeliaran. Tolong Pak Kapolri, tindak tegas cukong-cukong mafia ini,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Praktik yang diduga sebagai aksi “kencing” BBM dari armada tangki merah putih PT Elnusa Petrofin asal Depot Km 5 Kecamatan Enok itu disebut telah berlangsung berulang kali. Lokasi di pinggir Jalan Lintas Samudra diduga dijadikan jalur permanen aktivitas ilegal tersebut.
Warga menilai oknum yang terlibat seolah tidak tersentuh hukum meski aktivitas itu sudah berjalan bertahun-tahun. Mereka khawatir penyelewengan BBM bersubsidi ini merugikan negara dan membuat masyarakat kecil sulit mendapatkan bahan bakar sesuai harga resmi.
Karena itu, warga meminta Kapolres Inhil dan Kapolda Riau segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Inhil maupun Polda Riau terkait dugaan mafia minyak tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak PT Elnusa Petrofin juga masih dilakukan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat. Semua pihak yang disebut dalam berita berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.