Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,64 Miliar

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 04:03 9 Muhammad

Kuantanxpress.id – TEMBILAHAN (24/6/2026) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tembilahan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ilegal senilai Rp4,64 miliar pada Rabu (24/6/2026). Melalui tindakan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp2,46 miliar berhasil diselamatkan.

​Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

​Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

​”Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Eko Budi yang didampingi oleh Bupati Indragiri Hilir serta unsur jajaran Forkopimda setempat.

​Adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan meliputi:
​3.119.440 batang Hasil Tembakau (rokok ilegal).
​1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (miras).
​1.137 pos tekstil dan produk tekstil. ​166 pos aksesoris (tas, dompet, jam tangan). ​89 pos kosmetik.

​Pemusnahan dilakukan dengan metode ramah lingkungan dan merusak nilai ekonomisnya: rokok ilegal dipotong menggunakan mesin, minuman keras dan kosmetik digilas, sedangkan produk tekstil serta aksesoris dibakar hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
​Di akhir acara, Eko Budi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran barang ilegal guna menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah Riau.

LAINNYA