KUANTANEXPRESS.ID BATAM,-Sebanyak 16 orang nelayan yang berasal dari Kepulauan Riau (Kepri), yang sebelumnya ditahan di Malaysia sejak April 2024, telah dipulangkan kembali ke Indonesia pada Kamis, 11 Juli 2024.
Keenam belas nelayan ini beserta tiga kapal mereka, diantarkan langsung oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim (APM) Malaysia hingga ke wilayah perbatasan dan kemudian dijemput oleh Pemerintah Indonesia dengan Kapal KN Pulau Nipah 321 milik Bakamla/TNI AL.
Keseluruhan dari keenam belas nelayan Kepri tersebut yang ditawan di Malaysia berasal dari daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Anambas, dan Lingga, dengan tiga orang di antaranya adalah perempuan.
Dalam keadaan sehat tanpa ada yang menderita sakit, para nelayan tersebut akhirnya bisa kembali ke peradaban mereka setelah menjalani masa penahanan selama tiga bulan lamanya.
Kebebasan 16 nelayan tersebut tidak lepas dari perjuangan keras Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kepri, yang berhasil membebaskan nelayan-nelayan tersebut setelah meyakinkan Pemerintah Malaysia bahwa mereka harus dikeluarkan dengan segera untuk bisa kembali berkumpul bersama keluarga mereka.
Seseorang pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri bernama Wandi, menyampaikan kebahagiaannya atas pembebasan teman-temannya yang sempat ditahan di Malaysia selama tiga bulan tersebut.
“Hari yang cerah ini terasa sangat spesial karena para teman kami yang ditahan di Malaysia kini sudah kembali lagi berkumpul bersama kami, dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri karena sudah berupaya memulangkan teman kami secepat mungkin ke keluarganya,” demikian disampaikan Wandi.
Sesampainya di Kota Batam, tampak beberapa nelayan merasa banyak bersyukur dan melakukan sujud syukur karena akhirnya bisa kembali ke wilayah Indonesia setelah sekian bulan mereka ditahan oleh pihak berwenang di Malaysia.
Banyak tokoh penting yang hadir dalam penjemputan para nelayan ini, antara lain, Pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Div Hub Inter Mabes Polri, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kepri, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bintan, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri dan keluarga dari para nelayan.