Sekdis DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Bawahan

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Okt 2026 15:51 280 Muhammad

Foto AI

TEMBILAHAN – Kuantanxpress.id- Dugaan kasus pelecehan seksual menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Inhil berinisial ANT resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap bawahannya sendiri.
​Korban yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SW, melayangkan laporan polisi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., dan Siska Daniswari, S.H., pada Rabu (28/10/2026).

​Tim Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa dugaan tindakan pelecehan tersebut dialami korban secara berulang-ulang di lingkungan kerja. Pelaku diduga kerap menyentuh bagian tubuh sensitif korban sejak Mei hingga awal Oktober 2026.

​”Korban sudah berulang kali menegur dan menyampaikan secara langsung bahwa ia tidak senang atas perlakuan tersebut. Namun, terduga pelaku tidak mengindahkan peringatan itu,” ujar Kuasa Hukum korban dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/10/2026).

​Akibat kejadian berulang ini, korban mengalami tekanan psikologis berat, trauma, dan merasa tidak aman dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai ASN. Selain bukti laporan, pihak korban juga telah mengantongi keterangan saksi dari rekan kerja yang melihat langsung insiden tersebut.
​Melalui laporan polisi ini, korban berharap mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan atas perbuatan yang merendahkan harkat dan martabatnya.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait penyalahgunaan wewenang dan relasi kuasa di tempat kerja dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, juncto Pasal 281 KUHP / Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

​Selain sanksi pidana, jika terbukti, pejabat PNS yang bersangkutan juga berhadapan dengan sanksi disiplin berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari pembebasan dari jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

LAINNYA