*Jakarta* – Korupsi dana hibah yang dilakukan oleh oknum Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menghancurkan organisasi tertua ini dalam waktu singkat. PWI, yang didirikan pada tanggal 9 Februari 1946 di Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, harus menghadapi kenyataan pahit usai kasus tersebut mencuat ke publik.
Laporan kasus korupsi tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, pada tanggal 13 Mei 2024 . Laporan ini membuat PWI terpaksa diusir dari Gedung Dewan Pers, yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan dan operasional mereka. Tidak hanya itu, izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dimiliki PWI pun dicabut secara resmi oleh Dewan Pers.
Warsito, Pemimpin Redaksi Berita Istana, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Menurutnya, Wilson adalah seorang pemimpin yang tegas dan berani dalam menegakkan hukum serta melawan korupsi di tubuh organisasi wartawan.
“Langkah Wilson Lalengke ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku korup di dalam organisasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas pers di Indonesia,” ujar Warsito.
Dengan dibubarkannya izin UKW dan diusirnya PWI dari Gedung Dewan Pers, masa depan organisasi ini menjadi tanda tanya besar. Padahal, PWI adalah salah satu organisasi tertua di Indonesia yang selama ini menaungi para wartawan dan menjadi bagian dari sejarah perkembangan pers di Tanah Air.
Kini, nasib organisasi PWI tergantung pada bagaimana mereka mampu melakukan pembenahan secara menyeluruh agar kepercayaan publik dan dunia pers kembali pulih.