Kuantanxpress.id-TEMBILAHAN – Ternyata, terealisasinya pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Roro Pulau Burung di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung telah diperjuangkan oleh Bupati Inhil H Muhammad Wardan dan Wakil Bupati Inhil dan H Syamsuddin Uti sejak tahun 2017. Rencana strategis ini diback up penuh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau.
Dari keterangan dan data yang diperoleh www.beritaterkini.co, usulan pembangunan Penyeberangan Roro Pulau di Desa Pulau Burung ini telah diajukan Pemkab Inhil melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI sejak tahun 2017.
Kemudian pada tahun 2019 Pembangunan Pelabuhan Roro Pulau Burung dan Sungai Guntung masuk dalam Renstra (Rencana Strategis) Kemenhub RI 2020-2024.
Menindaklanjuti Rencana Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Burung di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung melalui Dana Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 tersebut, lalu H Muhammad Wardan selaku Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir siap menyediakan fasilitas pendukung berupa akses jalan masuk menuju Pelabuhan Penyeberangan Pulau Burung di Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung, berdasarkan Surat Pernyataan Nomor : 050/DPUTR-SKRT/1227.02 tertanggal 6 September 2021.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengirimkan surat dengan Nomor : 550/DISHUB-SET/IV/2022/205 tertanggal 8 April 2022 kepada Gubernur Riau mengenai kepada Bapak Gubernur Riau Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Penyeberangan Di Kecamatan Pulau Burung. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 52 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan dan sesuai Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Tahun 2023 akan dibangun Rencana Pelabuhan Penyeberangan di Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, dan tentunya dalam rangka memenuhi Persyaratan Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan tersebut harus mendapatkan Rekomendasi Penetapan Lokasi.
“Ya perjuangan untuk merealisasikan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Roro di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung sejak tahun 2017, termasuk perjuangan bagaimana mendapatkan hibah tanah dari warga untuk lokasi pembangunannya,” jawab mantan Bupati Inhil yang juga Calon Wakil Gubernur Riau, H Muhammad Wardan ketika dikonfirmasi media ini, Rabu (6/11/2024).
Setelah mendapatkan Penetapan Lokasi, Pemkab Inhil menerima hibah tanah dari salah seorang warga di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, kemudian diproses diproses sertifikat tanahnya dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Indragiri Hilir pada 25 Januari 2022.
Sampai akhirnya Menhub RI melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono SE MSi sebagaimana Surat Pernyataan Nomor: SP-DOPD 877 Tahun 2022 tertanggal 24 Juni 2022 menyatakan kesediaan menerima Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka proses hibah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan luas 20.000 m² untuk pekerjaan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Burung pada Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Disebutkan, pada tahun 2023 sempat terjadi pembahasan lama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, karena lokasi Pelabuhan Penyeberanhan Roro Pulau Burung berdekatan dengan zona pipa bawah laut dan sampai akhirnta disepakati antara Kemenhub RI, KKP, Dishub Riau, Dishub Inhil dan BPTD Kelas II Riau tetap dapat dibangun dan Kemenhub RI memasang rambu di sekitar lokasi tersebut, dan awal 2023 dimasukkan dalam usulan DIPA BPTD Kelas II Riau.
Sampai akhirnya, tahun 2024 dilaksanakan pembangunannya, saat itu Pj Bupati Inhil dijabat Herman, jadi perannya waktu itu hanya menyerahkan sertifikat tanah lokasi kepada Kepala BPTD Kelas II Riau.
Dalam perjalanan perjuangan realisasi pembangunan Pelabuhan Penyeberangam Roro ini, sempat ada aspirasi untuk memindahkan titik pembangunan ke Sokoi di Kabupaten Pelalawan.
Tapi karena Pembangunan Pelabuhan Roro Pulau Burung ini sudaj masuk di Renstra Kementerian Perhubungan dan Dishub Riau membackup penuh untuk tetap lokasinya di Pulau Burung, akhirnya pembangunan tetap berada di Pulau Burung. Dengan perjanjian Pemerintah Provinsi Riau melakukan percepatan pembangunan ruas jalan dari Lintas Bono – Pulau Burung.
Penganggaran pembangunan Pelabihan Roro Pulau Burung ini melalui APBN di DIPA BPTD Kelas II Riau Tahun 2024, Pelelangannya di Kementerian Perhubungan RI, PPK nya langsung dari Pegawai BPTD Kelas II Riau. Sedangkan Pemkab Inhil hanya penerima manfaat atas Pelabuhan Penyeberangan Roro Pulau Burung ini.(***/Mhd)