Kuantan Xpress.id, PASAMAN BARAT (Sumatera Barat – Polres Pasaman Barat bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja kering seberat 28.878,82 gram, hasil tangkapan Satresnarkoba. Kegiatan ini berlangsung di halaman Mako Polres Pasaman Barat pada Senin (25/11/2024) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan dua pelaku, MR (37) dan YS (30), warga Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin, 11 November 2024.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H. Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati Pasaman Barat H. Risnawanto, Kepala BNK Rangga Noverio, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri, serta penasihat hukum tersangka.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Pasaman Barat untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah wujud komitmen Polres Pasaman Barat dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran Narkotika di wilayah kami,” ungkap Kompol Chairul.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar ganja menggunakan minyak tanah di dalam drum yang telah disiapkan. Setelah proses pemusnahan, saksi-saksi yang hadir, termasuk para tersangka, menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.
Wakapolres berharap masyarakat semakin aktif bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran Narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan Kepolisian sangat penting untuk mewujudkan Pasaman Barat yang lebih baik,” tutupnya. (CN)
Sumber: Humas Polres Pasaman Barat