Kuantanxpress.id|INHU – Menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning (LK) 2024, pengamanan Natal 2024 dan pergantian tahun baru 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) akan menertibkan penggunaan knalpot brong serta pelanggaran fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dan pelanggaran kasat mata.
“Penertiban tersebut mulai hari ini sudah kita lakukan, dengan sasaran knalpot brong serta sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Eri Asman, S.H diruang kerjanya, Senin 2 Desember 2024 siang.
Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar, pasti mengeluarkan suara keras, hal ini dapat menganggu ketenangan masyarakat. Tidak hanya itu, penertiban bahkan tindakan juga lebih difokuskan pada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran dan memicu fatalitas Laka Lantas serta pelanggaran lainnya.
Kemudian, sambung Kasat, ada 8 sasaran lainnya yang akan ditertibkan menjelang Operasi Lilin LK 2024, yakni, berkendara sambil menggunakan handphone, pengendara atau pengemudi bawah umur, pengendara sepeda motor lebih dari 2 orang.
Kemudian, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, melawan arus, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, pengemudi yang tidak memakai sabuk keselamatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan narkoba serta kendaraan over dimensi dan over loading atau Odol.
“Penertiban ini kita laksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Inhu atau wilayah hukum Polres Inhu agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Natal serta tahun baru,” tutup Kasat sembari mengimbau masyarakat memenuhi semua peraturan tersebut agar terhindar dari tindakan tegas.