Kajari Inhu Tangkap Ambo, Kasus Terpidana Perpajakan Kabur ke Jawa Barat

Berita, Hukum39 Dilihat

Kuantanxpress.id|INHU – Buronan terpidana kasus Perpajakan H. Ambo Ake alias Ake berhasil di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) dikota Depok, Jawa Barat. DPO tersebut langsung di boyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rengat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Muhammad Ulinnuha SH, Kamis. 5/12/2024 kepada awak media menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana tindak pidana perpajakan atas nama H Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah Kecamatan Limo Kota Depok. Pengamanan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejari Indragiri Hulu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat,” terangnya.

Dijelaskan Ulinnuha, Ambo Ake merupakan terpidana kasus perpajakan. Dia (Ambo Ake-red) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.

Dalam kasus itu, dia dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766 di kompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000. Hal itu sesuai dengan Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022.

“Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 dikembalikan kepada terpidana,” lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin itu.

Putusan tersebut, kata Ulin, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.

Kastel menambahkan, Jaksa Eksekutor, akan mengeksekusi Ambo Ake ke Rutan kelas IIB Rengat. Di tempat itu, terpidana akan menjalani masa hukuman.

Dalam kesempatan itu, Ulin menyampaikan bahwa melalui program Tangkap Buron Kejaksaan Agung, pihaknya menghimbau kepada seluruh mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tidak ada ruang dan tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tegas Kasi Intelijen Kejari Inhu,Muhammad Ulinnuha.