Padang Panjang (SUMBAR), Kuantan Xpress.id – Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Kamis (12/12/2024) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus tindak pidana Pemilu 2024. Suasana ruang sidang yang penuh sesak oleh pengunjung diwarnai haru dan sorak sorai saat Ketua Majelis Hakim membacakan putusan.
Ketiga terdakwa, yaitu Ad, Cc, dan Fr, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mengganggu jalannya kampanye.
Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa dengan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, ketiganya akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Feri Anda, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Rahmanto Attahyat, S.H., dan Gustia Wulandari, S.H. Panitera Pengganti Heluy Ekawarni, S.Kom., S.H., turut mendampingi jalannya persidangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Edmon Rizal, S.H., M.H., dan Andrile Firsa, S.H., M.H., dengan penasihat hukum terdakwa, Romi Martianus, S.H., C.med., dan Dessi AB, S.H.
Sidang berlangsung tertib dengan pengawasan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Padang Panjang. Vonis ini menjadi simbol tegasnya penegakan hukum dalam menjaga integritas Pemilu 2024.
Putusan tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat yang memadati ruang sidang. Banyak pihak berharap agar vonis ini menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Charles Nasution