Alasan Beli Rokok, Motor Bos Sendiri Dijual ke Provinsi Jambi: Polsek Rengat Barat Tangkap Penadah

Berita, Hukum30 Dilihat

INHU|KX – Sebuah aksi penggelapan bermula dari alasan sepele: membeli rokok. Namun berujung pada penjualan sepeda motor hingga ke luar provinsi. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Rengat Barat yang kemudian menangkap seorang pria diduga sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Provinsi Jambi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH membenarkan bahwa telah terjadi penggelapan sepeda motor milik seorang kepala tukang bangunan bernama Wardiman (29), warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Peristiwa bermula pada Senin, 16/6/ 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang diketahui bernama ND baru seminggu bekerja sebagai asisten tukang meminjam sepeda motor warna biru milik korban dengan alasan ingin membeli rokok. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motornya.

Namun sejak saat itu, pelaku tak kembali. Wardiman yang mulai curiga setelah mengetahui pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengganti pakaian, mencoba menghubungi nomor ponsel pelaku, namun tidak aktif. Setelah melakukan pencarian di sekitaran Pematang Reba dan tidak menemukan pelaku maupun motornya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Rengat Barat pada 28/7/ 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapatkan informasi bahwa motor korban berada di Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Tim segera berkoordinasi dengan Polsek Muaro Tembesi dan berangkat menuju lokasi.

Pada Selasa, 29/7/ 2025 sekira pukul 03.00 WIB, keberadaan motor berhasil ditemukan di halaman rumah seorang warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa motor tersebut telah dijual oleh pelaku ND kepada seorang pria bernama AK (22), seorang buruh tani asal Kelurahan Pasar Muara Tembesi.

Andri Kurniadi kemudian diamankan oleh petugas karena diduga telah membeli barang yang berasal dari tindak kejahatan atau melakukan penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Andri meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernopol BM 2681 BAD, berikut satu kunci kontak motor. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana, termasuk penadahan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas dan selalu memastikan legalitas barang yang dibeli,” tegas AIPTU Misran.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku utama bernama Nanda yang membawa kabur motor korban. Sementara AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena membeli kendaraan hasil kejahatan. Polisi juga terus mendalami jaringan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan tidak boleh diberikan secara gegabah, dan tindakan membeli barang tanpa kejelasan asal-usul bisa berujung pidana.