APPSI Inhil Pertanyakan Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Pengosongan Gemilang Plaza kepada Pemda Inhil

Blog81 Dilihat

Kuantanxpress.id – Indragiri Hilir – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Indragiri Hilir mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Daerah (Pemda) Inhil terkait surat permohonan perpanjangan masa pengosongan tempat usaha di Gemilang Plaza Tembilahan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

Ketua APPSI Inhil, Alex Saputra pada awak media, Selasa (25/11/2025) menyampaikan bahwa pada Selasa 18 November 2025 telah bersurat kepada Pemerintah Daerah Inhil terkait permohonan perpanjangan masa pengosongan tempat Gemilang Plaza Tembilahan. Namun, hingga saat ini para pedagang belum menerima jawaban resmi dari Pemda, sementara batas waktu pengosongan yang ditetapkan sebelumnya awal bulan Desember ini semakin dekat. APPSI menilai kepastian ini sangat penting mengingat bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1447 H.

“Kami sudah menyampaikan surat permohonan perpanjangan masa pengosongan secara resmi, namun sampai hari ini belum ada balasan. Pedagang butuh kepastian, karena kegiatan ekonomi mereka bergantung pada keputusan ini,” ungkap Alex.

Menurut APPSI, perpanjangan waktu menjadi penting mengingat sebagian besar pedagang masih membutuhkan proses waktu tambahan untuk berjualan, Pemda juga harus menyiapkan lokasi alternatif, serta menyesuaikan operasional usaha. APPSI juga berharap Pemda dapat memberikan solusi yang humanis dan mempertimbangkan kondisi para pedagang kecil yang terdampak, tentu penting untuk menjaga stabilitas perekonomian para pedagang dan memikirkan atas dampak yang akan ditimbulkan akibat pengosongan tersebut karena solusi tempat sementara juga tidak diberikan untuk para pedagang untuk berdagang.

Alex menambahkan bahwa APPSI siap berdialog dan bekerja sama dengan Pemda Inhil demi mencari titik temu yang terbaik bagi pedagang maupun pemerintah. Ia menegaskan bahwa komunikasi terbuka sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di kawasan pasar.

“Kami tidak menolak kebijakan pemerintah, kami hanya meminta waktu tambahan yang rasional. Semoga Pemda segera memberikan respon karena telah seminggu surat kami belum ada balasan agar pedagang tidak bingung dan situasi tetap kondusif,” tutupnya.