Askes Jalan Ditutup untuk Pasar Angkringan Malam, Kantor Pos Tembilahan Sampaikan Keberatan ke Pemda Inhil

Blog103 Dilihat

Kuantanxpress.id – Indragiri Hilir – Kehadiran Pasar Angkringan Malam di sepanjang Jalan Hangtuah, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai keberatan serius dari Kantor Pos Cabang Tembilahan.

Dalam surat resmi yang disampaikan bertanggal 1 Oktober 2025, yang ditandatangani Pj. Executive Manager, Kevin Rahman, pihak kantor pos menilai kegiatan tersebut berpotensi melumpuhkan akses distribusi logistik dan jasa layanan masyarakat.

Pihak kantor pos meminta agar tidak ada penutupan akses jalan dan tetap memberi ruang bagi kendaraan angkutan keluar masuk untuk distribusi barang dan jasa.

Selain itu juga, penetapan waktu mulai kegiatan pasar malam agar tidak berbenturan dengan jam operasional kantor pos.

Berikut isi surat yang disampaikan Kantor POS Tembilahan kepada Pemda Inhil.

1. Kami dari Kantor Pos Cabang Tembilahan 29200 yang mewakili PT Pos Indonesia Persero sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Jasa Keuangan, Jasa Kurir dan Jasa Logistik.

2. Sebagai salah satu bagian perusahaan jasa milik pemerintah kami hadir untuk melayani aktifitas jasa keuangan, jasa kurir dan jasa logistik mulai dari pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, kota sampai dengan tingkat kecamatan kelurahan maupun pihak BUMN, swasta dan masyarakat.

Kami siap mendukung berbagai program yang ada di dalam pemerintahan pusat dan daerah terutama dalam bidang kegiatan Pasar Angkringan Malam dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM daerah.

3. Sehubungan dengan telah berjalannya kegiatan Pasar Angkringan Malam di Jalan Hangtuah mulai bulan Agustus sampai dengan saat ini, di jalan utama atau pusat distribusi menuju Kantor Pos Cabang Tembilahan 29200.

4. Kami ingin memberikan masukan yang mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembuatan keputusan untuk menjaga jalur distribusi angkutan pos sehingga layanan kami tetap beroperasi secara maksimal, dengan point sebagai berikut:

a. Untuk tidak dilakukannya penutupan akses jalan dan memberikan ruang jalan sebesar unit Truck Engel untuk angkutan sekunder pos di Jalan Hangtuah selama kegiatan Pasar Angkringan Malam.

Hal ini dikarenakan agar tidak menghambat jalan untuk angkutan sekunder pos harian yang beroperasi Senin s/d Minggu tujuan KCU Pekanbaru 28000 dari hub akhir KC Tembilahan 29200 dan perlu diketahui bersama di dalam komplek kantor pos juga terdapat rumah dinas bagi pekerjanya.

b. Penetapan waktu resmi kegiatan Pasar Angkringan Malam di Jalan Hangtuah. Hal ini dikarenakan jam layanan Kantor Pos Cabang Tembilahan 29200 Senin s/d Jumat dari pukul 07.30 – 18.00 WIB, Sabtu mulai pukul 07.30 – 14.00 WIB dan Minggu mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB.

5. Dengan kami kirimkan surat ini agar menjadi bahan pertimbangan keputusan dan juga kemudian hari tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Kantor Pos Cabang Tembilahan 29200 berkomitmen untuk bisa mensukseskan program kerja Pemerintah Pusat dan Daerah baik di bidang jasa keuangan, jasa kurir dan logistik untuk kegiatan UMKM, terutama kegiatan Pasar Angkringan Malam di Jalan Hangtuah.

6. Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

“Benar, suratnya dikirim ke Pamda Inhil tertanggal 1 Oktober 2025. Dengan adanya angkringan sangat menyulitkan akses keluar masuk mobil logistik pos,” ungkap Ida, Bagian Pemasaran Kantor Pos Tembilahan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/10/2025).

UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Negara wajib menjamin kelancaran penyelenggaraan pos sebagai pelayanan publik.

Jika akses distribusi pos terganggu oleh kegiatan lain, maka pemerintah daerah bisa dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pasar angkringan memang memberi peluang bagi UMKM lokal. Namun, pemberdayaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.(Tim)

 

 

( Sumber berita Meynewsreport.com)