Asmara Berdarah di Balik Patung Monyet Bantimurung: Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Nov 2025 06:36 19 Admin

Kuantanxpress.Id, Maros – Di balik megahnya Patung Monyet yang menjadi ikon Taman Wisata Alam Bantimurung, tersimpan kisah tragis tentang cinta dan cemburu yang berujung maut. Kepolisian Resor (Polres) Maros akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri di kawasan wisata tersebut.

Konferensi pers digelar di Aula Mapolres Maros pada Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H., Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, S.Sos, serta Kanit Reskrim IPDA Franky Aris, S.H., M.H.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu Bantimurung. Korban berinisial R (41), warga Kelurahan Kalabbirang, ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku R (35), yang tak lain adalah kekasih korban.

“Antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara selama satu tahun. Namun hubungan itu bermasalah hingga berujung pada pertengkaran yang memicu terjadinya tindak pidana pembunuhan,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya di hadapan awak media.

Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah cemburu dan rasa sakit hati setelah korban meminta mengakhiri hubungan. Korban juga berencana mengikuti kegiatan Jambore di Tompobulu, namun pelaku tidak merestui. Pertengkaran hebat pun terjadi di depan gerbang taman wisata, hingga korban merebut parang milik pelaku dan melukainya.

Dalam kondisi emosi, pelaku merebut kembali parang tersebut dan menyerang korban secara membabi buta hingga tewas di tempat.

Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama warga. “Begitu mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi, mengamankan TKP, dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Maros dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.(*) Mirwan

LAINNYA