Lampung Selatan, Kuantan Xpress.id — Bertempat di Kantor Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, kuasa hukum penggarap tanah Posko menggelar audiensi bersama kuasa hukum pihak Rangga Putra Hakim, yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Ruguk, Selasa 22/4/2025.
Audiensi ini dipimpin oleh kuasa hukum penggarap tanah Posko selaku pemohon, yakni Bung Nur Salam, S.H dan Bung Amri Sohar, S.H (Ketua DPC PERADI Kalianda, Lampung Selatan). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan tiga poin utama yang diminta untuk menjadi perhatian dan dipatuhi bersama, mengingat permasalahan ini masih berstatus sebagai perkara perdata yang belum terselesaikan secara hukum. Adapun poin-poin yang disampaikan adalah:
1. Memohon agar tidak dilakukan pengukuran dan pematokan di lahan garapan milik kliennya.
2. Meminta aparatur Pemerintah Desa Ruguk untuk bersikap netral, tidak berpihak pada salah satu pihak.
3. Menuntut kejelasan status kepemilikan lahan: apakah milik Bakrie Brothers atau milik Rangga Putra Hakim bin Nuril Hakim.
“Ini adalah aspirasi dari masyarakat penggarap atau klien kami. Jika memang benar lahan tersebut telah dialihkan, masyarakat ingin melihat surat pelimpahan dari Bakrie Brothers kepada pihak Rangga, sekaligus meminta penyelesaian sisa pembayaran yang belum dilunasi,” ujar Bung Nur Salam kepada awak media pada Selasa, 22/4/2025.
Ia menambahkan bahwa pembebasan lahan pada tahun 1997 hanya dibayar Rp600–Rp1000 per meter persegi, jauh di bawah harga yang dijanjikan yaitu Rp2500 per meter. “Ada kekurangan Rp1500 per meter persegi yang belum dibayarkan. Dan tentu, nilai ini kini sudah jauh berbeda, apalagi jika dibandingkan dengan kurs dolar dan harga emas saat ini,” lanjutnya.
Bung Nur Salam juga menegaskan bahwa kliennya menolak kompensasi sebesar Rp1000 per meter yang ditawarkan oleh pihak Rangga, karena belum ada kejelasan hukum. “Dalam dokumen pembebasan dari Bakrie Brothers, tertulis bahwa warga tidak boleh mengalihkan tanah dalam bentuk apa pun kepada siapa pun. Ini yang membuat warga khawatir akan munculnya masalah hukum baru,” tambahnya.
Pihaknya berencana menggelar audiensi lanjutan dengan Bupati Lampung Selatan untuk menyampaikan keluhan dan berharap penyelesaian bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, damai, dan tanpa harus menempuh jalur hukum. Selain itu, mereka juga telah melayangkan surat ke Polres Lampung Selatan guna memfasilitasi mediasi lanjutan.
“Kalau tidak ada kesepakatan, tentu kami akan menempuh jalur hukum karena negara ini adalah negara hukum,” tegas Bung Nur Salam.
Sementara itu, pihak Rangga Putra Hakim selaku termohon, melalui kuasa hukumnya Bung Burhanudin, S.HI (Ketua DPW APSI Lampung), menyampaikan bahwa mereka juga memiliki alat bukti kepemilikan yang lengkap. “Silakan saja jika ada mediasi lanjutan. Kami siap hadir jika diundang, karena kami adalah pemilik sah tanah Posko,” ujarnya.
Kepala Desa Ruguk, Saiful, S.E menegaskan bahwa Pemerintah Desa hanya bertindak sebagai fasilitator dan pihak netral dalam konflik ini. Ia mendukung upaya penyelesaian damai melalui mediasi. “Kami berharap semua pihak bisa menurunkan ego demi mencapai kesepakatan bersama. Pengadilan adalah opsi terakhir jika tidak ada titik temu,” tutupnya.
(Yan – Kuantanxpress.id)
Audiensi Kuasa Hukum Penggarap Tanah Posko: Tegaskan Tiga Poin Penting untuk Ditaati Bersama