Awasi Potensi Kongkalikong Dinas dan Kontraktor, LSM Gelombang Depok Ingatkan Bahaya BAST Fiktif

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Des 2025 16:22 91 Admin

Depok, kuantanxpress.id – Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM Gelombang) Kota Depok kembali mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kegiatan proyek Tahun Anggaran (TA) 2025, agar tidak melakukan praktik Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan secara fiktif.

Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P. Budiman, menegaskan bahwa praktik pembuatan BAST 100 persen kerap dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, tepatnya sebelum 31 Desember 2025, semata-mata untuk mencairkan anggaran secara penuh sesuai nilai kontrak. Padahal, kondisi fisik pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya rampung.

“BAST seolah-olah menyatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen, padahal faktanya belum. Ini dilakukan agar anggaran bisa dicairkan penuh,” ujar Cahyo kepada wartawan di Depok pada Jum’at 19 Desember 2025.

Menurutnya, meskipun dana tersebut kemudian ditahan atau diblokir dan baru dapat dicairkan setelah penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan serta memperoleh surat keterangan dari dinas terkait, praktik tersebut tetap masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen. Pasalnya, BAST dibuat tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Cahyo menjelaskan, dalam praktiknya penyedia jasa biasanya diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tetap dapat dikerjakan melewati tahun anggaran. Anggaran pun baru dicairkan setelah pekerjaan benar-benar selesai.

“Dana 100 persen itu biasanya sudah ditarik dari Rekening Kas Daerah, bahkan ada yang langsung masuk ke rekening perusahaan penyedia jasa atau disimpan di rekening khusus. Tujuannya agar dana bisa dicairkan tanpa harus menunggu pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyo menyoroti tidak adanya sanksi denda keterlambatan terhadap pekerjaan yang melewati batas waktu kontrak atau akhir tahun anggaran. Hal ini terjadi karena secara administrasi pekerjaan sudah dianggap selesai berdasarkan BAST fiktif tersebut.

“Bagaimana mau dikenakan denda, kalau di atas kertas pekerjaannya sudah dinyatakan selesai 100 persen,” tegasnya.

Untuk itu, LSM Gelombang meminta Wali Kota Depok, serta seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), agar bersikap tegas terhadap proyek-proyek yang tidak selesai tepat waktu.

“Kalau tidak tepat waktu, lakukan cut off. Jangan justru memuluskan praktik nakal yang berpotensi merugikan keuangan negara melalui BAST fiktif,” kata Cahyo.

Di akhir pernyataannya, Cahyo juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi dan mencatat proyek-proyek di wilayah masing-masing yang belum selesai hingga akhir 2025 namun masih dikerjakan di tahun 2026.

“Proyek-proyek inilah yang berpotensi dibuatkan BAST fiktif, demi menghindari pembayaran melalui APBD Perubahan 2026,” pungkasnya.

LAINNYA