KUANTANxpress.id, KEPULAUAN SELAYAR – Pada Rabu, 19 Maret 2025, Alwan Sihadji melalui tim kuasa hukumnya resmi menghadap dan memberikan keterangan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kepulauan Selayar. Dalam pertemuan tersebut, mereka menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor atas dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pihak Kejari Kepulauan Selayar.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak mengabaikan fakta hukum yang telah diungkap dalam putusan praperadilan. Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus ada tindakan hukum lebih lanjut,” tegas Muhammad Sirul Haq, SH.
Kanit Tipiter Polres Kepulauan Selayar turut memberikan apresiasi terhadap laporan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang diperlukan.
“Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Kepala Desa Bonea. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut melalui berita acara pemeriksaan (BAP), guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kanit Tipiter Polres Kepulauan Selayar.
Harapan terhadap Inspektorat dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Seiring dengan bergulirnya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Alwan Sihadji, pihaknya juga mengharapkan kehadiran Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Tergugat II dalam perkara ini. Kehadiran Inspektorat dianggap penting guna memastikan transparansi pengelolaan dana desa dan mengungkap apakah benar terjadi kerugian negara atau tidak.
“Kami ingin membuka fakta secara terang benderang bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea,” kata Alwan Sihadji, SH.
Diharapkan, dengan putusan ini, proses hukum berjalan adil dan tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap kepala desa yang bertanggung jawab dalam mengelola dana desa.(**)