KUANSING|KX – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Dr. Adam, SH, MH dan H. Sutoyo, SH, serta Paslon Nomor Urut 3, H. Halim dan Sardiyono, A.Md. Gugatan tersebut dilaporkan pada Kamis (5/12/2024).
Kuasa hukum Paslon 2 dan 3, Dody Fernando, SH, MH, menyampaikan bahwa permohonan penyelesaian sengketa telah didaftarkan langsung ke MK. “Kami mendaftarkan permohonan pada pukul 11.55 WIB dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 21/PAN.MK/e-AP3/12/2024, tertanggal 5 Desember 2024,” ujar Dody melalui keterangan tertulis.
Menurut Dody, gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Paslon Nomor Urut 1, Suhardiman Amby dan Mukhlisin, yang juga menjadi pemenang dalam Pilkada ini.
Paslon Nomor Urut 1 diduga menyalahgunakan kewenangan dan program pemerintah demi memenangkan kontestasi Pilkada. Salah satu tindakan yang disorot adalah penerbitan Peraturan Bupati Kuansing Nomor 23 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk Pembuatan Jalur Tradisional, yang diterbitkan pada 15 Juli 2024.
“Berdasarkan peraturan tersebut, Suhardiman Amby memberikan bantuan sebesar Rp50 juta kepada 49 desa di 11 kecamatan. Hal ini berdampak signifikan terhadap perolehan suara di wilayah tersebut,” jelas Dody.
Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) juncto ayat (5) UU Pilkada, yang melarang petahana memanfaatkan kewenangan atau program pemerintah dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Meskipun terdapat selisih suara yang cukup signifikan, Dody menyebut bahwa aturan ambang batas suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 dapat dikesampingkan dalam kasus pelanggaran TSM. Hal ini didukung oleh sejumlah putusan MK sebelumnya, seperti Putusan Nomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 dan beberapa putusan lainnya.
“Dalam kasus pelanggaran TSM, MK memberikan ruang untuk menangguhkan pemberlakuan ambang batas. Ini telah terjadi dalam beberapa penyelesaian sengketa Pilkada sebelumnya,” ujarnya.
Dody berharap bahwa MK dapat mengungkap kebenaran dalam persidangan. “Kami yakin pelanggaran ini sangat fatal karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Semoga proses di MK berjalan transparan dan memberikan keadilan,” pungkasnya.
Kini, seluruh pihak menantikan jadwal sidang perdana di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan pembacaan permohonan secara resmi. Apakah gugatan ini akan mengubah hasil Pilkada Kuansing 2024? Kita tunggu prosesnya.