
Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Tim Alang Marapi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Kedua pelaku berinisial Z (48) dan MB (21) ditangkap di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 paket kecil diduga sabu yang dibungkus pipet dan bekas dibakar
1 linting ganja kering dalam kertas papir
1 paket ganja kering dalam bungkus kertas buku putih
2 plastik kecil ber klip merah sisa bungkus sabu
3 korek api
2 pipet (satu dibentuk seperti sendok)
1 kaca pirek dan 1 jarum
1 STNK dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU 150 BA 2678 EV
2 unit handphone (OPPO A12 dan Samsung Galaxy J8)
1 buah tong berwarna coklat
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati MB berada di dalam rumah seorang diri dan langsung mengamankannya. Tidak lama kemudian, Z yang merupakan ayahnya tiba di rumah dan turut diamankan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat.
Diproses Sesuai Hukum
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini tidak akan secepat ini. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Padang Panjang terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Tindakan preventif dan represif akan terus dilakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Charles Nasution)









