Kuantanxpress.id|Selatpanjang,- Baru baru ini LPSE Kabupaten Kepulauan Meranti Jl. Dorak Selatpanjang mendapat dugaan adanya penyelewengan dalam proses Tender tahun 2024.
Dalam berita yang terbit di salah satu media online , dugaan adanya penyelewengan dalam proses Tender yang dikatakan Rafi Selaku Direktur dari CV Setia Padilah , menyebut tidak puas atas keputusan pengumuman tender yang tidak transparan dan penuh kejanggalan .
Informasi pemberitaan yang membuat heboh masyarakat Selatpanjang itu, didapat dari Amad Plt Bagian LPSE Meranti ,Jumat (2/8) kemaren di Ruang Kantornya di Jl Dorak. Ahmad kepada Media juga mengatakan ada juga dugaan tentang peringkat menjadi penentu kemenangan atas tender . Dalam berita itu Kasubag Wahyu lah yang menjadi narasumber media.
Atas berita tersebut, Ahmad yang baru seminggu menjabat Plt itu langsung memberikan klarifikasinya. Ahmad mengatakan dalam kompetisi untuk memenangkan tender LPSE bertindak seperti juri, tentu kami menjadi penilai perusahaan mana yang bisa memenangkan terder itu. Semua Tahapan harus dilalui.
Pada masa sanggah yang pertama apabila perusahaan tidak puas bisa menyanggahnya dibanding. Sementara itu CV Setia Padilah pada waktu itu tidak melakukannya . Sebab itu kami sebagai penyelia menganggap mereka setuju dengan jawaban kami dalam hal pemenangan pekerjaan .
” Semuanya punya proses dan Hukum, tidak boleh melakukannya secara manual , dalam aturan yang dipakaipun secara sistem. Pada tahap awal dipenawaran yaitu memasukkan berkas, upload dokumen, itu saja kamipun tidak bisa menghapusnya karena sistem itu bukan punya kami ”
Pada intinya hasil evaluasinya sudah ada terhadap dokumen yang tidak lengkap tersebut . Dokumen dokumen yang tidak lengkap itu ada pada kami . ” Organisasi yang tidak mengaplikasikan sertifikat badan usaha semua sudah kami cek “. Secara publikpun bisa dilihat mana kekurangan kekurangan nampak jelas , tinggal melampirkan scan, tenaga ahli yang mana itu semua harus terpampang ujarnya.
Tidak mungkin untuk memenangkan pihak pihak yang tidak memenuhi persyaratan. Penyedia melakukan penawaran walaupun secara intern dengan negosiasi terlalu tinggi dengan penawaran yang rendah itupun belum tentu menang apabila dokumen tadi tidak dilengkapi.
Apabila dokumen lengkap pun bukan memungkinkan perusahaan menjadi pemenang. Penyedia tidak mungkin melewati harga dari ketentuan harga barang/jasa yang dikalkulasikan. Secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) dari mana keuntungannya.
Menawarkan harga 30% sampai dengan 50% dari mana lagi keuntungannya. Nah seperti itulah yang menjadi evaluasi kami. Pada penawaran diangka 30% sampai dengan 50% sudah tentu kami berkoordinasi. Bagaimana dengan para tim, layak tidak dimenangkan walaupun dokumennya lengkap .
Secara logika saja misalkan Paket kelebihan balance dengan tender Rp. 10.000.000,- dan perusahaan melakukan penawaran sampai Rp.5.000.000,- nanti yang didapat apa , sementara belum potong pajak dan yang lainnya, mungkin tak hal ini harus dimenangkan?, yang mungkin sajalah. Dalam bekerja kami pun punya resiko, bisa dilaporkan bila ada pelanggaran, kami juga ingin bekerja dengan tenang .
Pengambilan paket merupakan kompetisi atau lomba dimana siapa saja bisa ikut , semuanya tranfaransi dan ada di sistem elektronik . Untuk sistem kamipun tidak bisa berbuat apa apa dan kamipun setiap tahunnya dapat audit dari BPK . Apabila ada temuan temuan itupun sangat kecil. Kami berharap agar BPK dapat memakluminya . Kami hanya manusia biasa. Jikalau penyedianya kurang paham kita pun memiliki layanan konsultasi tentang masalah sistem dimana letak kendalanya termasuk juga cara meng-upload
Jika CV Setia Padilah akan melaporkan kami ,itu hak mereka tutupnya.
(Elbi)