KuantanXpress.id, Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan rutan.
Rutan Dumai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Kepolisian Resort (Polres) Dumai, dan Kodim 0320 Dumai, untuk menggelar razia di blok hunian warga binaan pada hari Senin 4/11/2024.
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Yudhi Khairudin, ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu fokus utama dari program ini adalah memberantas peredaran narkoba dan mencegah modus penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Yudhi Khairudin menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan oleh APH dalam pelaksanaan razia ini.
“Razia ini adalah wujud komitmen nyata Rutan Dumai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan Dumai. Kami berharap, sinergi ini dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan narkoba,” ujar Yudhi.
Dalam razia yang digelar, petugas menyisir kamar hunian warga binaan, mengumpulkan barang-barang terlarang yang ditemukan, lalu mendata dan memusnahkannya langsung di tempat.
Reporter: Muhardi F.