Kuansing|Kuantanxpress.id – Aparat Kepolisian Sektor Hulu Kuantan bersama petugas Anggota Koramil 08 Kuantan Mudik melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di desa Lubuk Ambacang tepatnya di hutan lindung Bukit Tabandang,Riau, Jumat,(30/8/2024)
“Kami bersama anggota Koramil 08 Kuantan Mudik selain melakukan penindakan terhadap tambang ilegal,juga meminta masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal itu karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” kata Kapolsek Hulu Kuantan IPTU Aris Suranta,SH,” Sabtu 31/8/2024.
IPTU Aris mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menanggapi pemberitaan dari salah satu media online.
Untuk saat ini, pihaknya tidak menemukan alat berat yang disebut kan dalam pemberitaan media tersebut.Untuk mencegah aktivitas ini kembali beroperasi pihaknya memberikan imbauan, namun apabila aktivitas penambang ilegal masih terus dilakukan, polisi akan melakukan penindakan secara hukum.
“Kami tidak menemukan alat berat dilokasi tersebut.kami hanya menemukan gubuk yang diduga tempat para pelaku peti itu tinggal.oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat untuk menghentikan penambangan emas ilegal disemua wilayah hukum Polsek Hulu Kuantan,jika masih dilakukan,kami dari pihak kepolisian akan melakukan penindakan tegas,” Tutupnya