Bongkar Jaringan Curanmor: Polresta Bandar Lampung Tangkap Lima Spesialis Pencurian Motor

Berita, Polri282 Dilihat

Bongkar Jaringan Curanmor: Polresta Bandar Lampung Tangkap Lima Spesialis Pencurian Motor

Lampung | Kuantan Xpress.id  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga. Lima pelaku spesialis pencurian motor ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula pada Selasa, 28 Januari 2025, pukul 04.00 WIB, saat petugas Polsek Kedaton melakukan patroli rutin dan mendapati lima orang mencurigakan. Saat akan diamankan, para pelaku melawan dengan menembakkan senjata api rakitan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur. Dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian beserta dua pucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, sementara tiga lainnya melarikan diri.

Pengejaran dilanjutkan oleh tim kepolisian, hingga akhirnya ketiga pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Way Halim, Kecamatan Sukarame. Mereka sempat melawan, namun akhirnya berhasil dibekuk.

Identitas Pelaku

Kelima tersangka yang ditangkap adalah:

  1. T-P alias Gopleng (23 tahun) – Eksekutor
  2. D-I alias Niknik (23 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
  3. W-I alias Ateng (29 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)
  4. A-S alias Dobleng (29 tahun) – Eksekutor
  5. S-O alias Kentang (32 tahun) – Pilot (pemantau situasi di TKP)

Para pelaku menggunakan tiga unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional dan membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk mengantisipasi perlawanan dari korban atau saksi. Dalam aksinya, mereka juga menggunakan kunci seribu untuk membuka gembok pagar dan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Dua unit sepeda motor (Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam)
  • Senjata api rakitan jenis revolver beserta peluru
  • Peralatan pencurian (kunci seribu dan kunci letter T)

Pengakuan Pelaku dan Lokasi Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung dalam dua minggu terakhir. Beberapa lokasi yang berhasil diidentifikasi di antaranya:

  1. Sukarame – 29 Oktober 2024, Honda Beat (kerugian Rp19 juta)
  2. Sukarame – 19 Januari 2025, Honda Beat Sporty (kerugian Rp17 juta)
  3. Kedaton – 5 Januari 2025, Honda Beat (kerugian Rp18 juta)
  4. Kedaton – 28 Januari 2025, percobaan pencurian Yamaha (kerugian Rp15 juta)

Sanksi Hukum

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polresta Bandar Lampung memastikan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta lokasi lain yang menjadi sasaran aksi kejahatan ini.

(Yan/Humas Polda Lampung)