BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering di Padang Panjang, Perkuat Pemahaman JKN dan Sinergi dengan Media

Berita57 Dilihat
BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering di Padang Panjang, Perkuat Pemahaman JKN dan Sinergi dengan Media

PADANG PANJANG (Sumbar), Kuantan Xpress.id – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjalin hubungan sinergis dengan insan pers, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggelar kegiatan Media Gathering bersama awak media di Gazuma Cafe, Padang Panjang, Rabu (18/6/2026).

Acara ini dihadiri oleh Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Gusni Merdekawati, Kepala BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang, Yusneli, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, dr. Faizah, yang turut hadir sebagai pemateri. Puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Padang Panjang, Yusneli, menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN melalui penerapan tata nilai INISIATIF yang terdiri dari Integritas, Kolaborasi, Pelayanan Prima, dan Inovatif. Nilai-nilai ini tertuang dalam Peraturan Direksi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Arsitektur Budaya Organisasi dan Kepemimpinan.

Ia juga menjelaskan dasar hukum penyelenggaraan JKN, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN. Peserta terbagi dalam dua kelompok utama: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan PBI yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Bukan Pekerja (BP).

Yusneli memaparkan bahwa iuran JKN harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, baik melalui pembayaran langsung maupun autodebit via Virtual Account (VA). “Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 955.429 kanal pembayaran, mulai dari bank, jaringan retail, gerai tradisional, hingga platform e-commerce,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen pelayanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), di antaranya dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital, memberikan layanan tanpa biaya tambahan, serta tidak membebani peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan. Pelayanan dilakukan dengan ramah dan tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, dr. Faizah, menyampaikan bahwa jumlah penduduk kota ini pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 63.895 jiwa yang tersebar di 2 kecamatan dan 16 kelurahan. Ia juga mengulas sejarah program jaminan kesehatan di daerahnya, dimulai sejak 2014 melalui program Wali Kota (ASKOM bekerja sama dengan PT ASKES), yang kemudian dilanjutkan dengan Perda No. 3 Tahun 2017 tentang JKMPP (Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang).

“Padang Panjang telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) selama enam tahun berturut-turut, karena sudah memenuhi target cakupan peserta,” jelasnya.

Terkait pembiayaan, dr. Faizah mengungkapkan bahwa premi JKMPP dan JKSS masing-masing sebesar Rp35.000 dan Rp28.000, dengan skema sharing dana antara pemerintah daerah dan provinsi. Bantuan iur masing-masing premi sebesar Rp2.800.

Menanggapi isu penonaktifan peserta PBI, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. “Penonaktifan tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari Kementerian Sosial dan Pemerintah Kota Padang Panjang. Data yang dinonaktifkan adalah peserta yang tidak berdomisili, sudah meninggal dunia, atau telah pindah,” tegasnya.

Acara ditutup dengan sesi diskusi antara narasumber dan media, yang berlangsung aktif dan penuh antusiasme.

(Charles Nasution)

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering di Padang Panjang, Perkuat Pemahaman JKN dan Sinergi dengan Media