Buang Barang Bukti di Jalan, Pengguna Narkoba Diciduk Satresnarkoba di Padang Panjang

Hukum144 Dilihat
Buang Barang Bukti di Jalan, Pengguna Narkoba Diciduk Satresnarkoba di Padang Panjang

Padang Panjang (Sumbar), Kuantan Xpress – Upaya mengecoh petugas dengan membuang barang bukti di jalanan tak berhasil menyelamatkan PD (32), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria pengangguran yang berdomisili di Kelurahan Koto Panjang ini akhirnya diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang, Kamis (31/7/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kamarullah, kawasan Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, kami telah lama mencurigai aktivitas pelaku. Setelah melakukan pengintaian, anggota kami mendapati pelaku tengah mengendarai sepeda motor di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Iptu Ardi.

Saat hendak ditangkap, PD sempat membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke jalan. Namun, aksinya tersebut diketahui petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu (bong) di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.

PD pun tak dapat mengelak. Di hadapan petugas, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Ardi.

(Charles Nasution – Kuantan Xpress )

Buang Barang Bukti di Jalan, Pengguna Narkoba Diciduk Satresnarkoba di Padang Panjang