Bupati Inhu, Hadiri Penandatanganan MoU dan PKS Pidana Kerja Sosial di Kejati Riau

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Des 2025 07:51 36 Amat Jaya

Pekanbaru|KX- Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan Plt. Gubernur Riau serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan bupati/wali kota se-Provinsi Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial digelar di Gedung Aula Satya Adhi Wicaksana lantai 3 Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12/25) berlangsung khidmat

Acara tersebut dihadiri oleh Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., Plt. Gubernur Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, para bupati/wali kota se-Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau, Plt Direktur Utama Jamkrindo, serta sejumlah stakeholder terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam pelaksanaan MoU dan PKS tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh stakeholder menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial ke depan.

“Kesediaan seluruh pihak untuk bekerja sama menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sinergi, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang merupakan bagian dari agenda penegakan hukum yang lebih humanis,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Plt. Gubernur Riau menyampaikan bahwa Provinsi Riau siap mengikuti dan melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku Januari 2026.

“Sinergi yang dibangun hari ini diharapkan menjadikan Riau lebih siap dalam menyongsong perubahan sistem pemidanaan nasional dan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan serta penegakan hukum yang lebih baik,” tegasnya.

LAINNYA