KuantanXpress.Maros | Sulawesi selatan– Bupati Maros, Chaidir Syam, secara resmi melantik dan merotasi ratusan kepala sekolah, tenaga pendidik, serta pengawas sekolah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Gedung Serbaguna Kabupaten Maros, Senin (26/5/2025).
Dalam keterangannya usai pelantikan, Bupati Chaidir syam menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Maros. Ia menyerukan pentingnya reformasi dalam sistem pendidikan, dengan mengedepankan transparansi, integritas, dan inovasi.
Marjan Massere Ketua KONI Diperiksa Kejari Maros: Harapan Hasil Transparan di Mata Publik
“Pasca pelantikan ini, saya berharap dunia pendidikan kita bisa melahirkan sistem yang lebih baik. Kita harus mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkualitas. Stop pungutan yang memberatkan, lakukan efisiensi anggaran, serta fokus pada inovasi internal dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Chaidir.
Ia juga menyoroti pentingnya manajemen guru berbasis kinerja, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akuntabel, serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk fasilitas sanitasi di sekolah.
Kemana Langkah Dewan Pendidikan Maros? Pungutan Sekolah Menggema
Pada kesempatan itu juga, Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan bahwa guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki hak untuk menjabat sebagai kepala sekolah jika memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat tersebut antara lain memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pratama, sertifikat pendidik, sertifikat guru penggerak, serta hasil penilaian kinerja yang baik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni A. Bucherah, menjelaskan bahwa pelantikan ini difokuskan pada sektor pendidikan dengan total 309 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik dan dikukuhkan. Rinciannya yakni 220 tenaga pendidik SD, 43 tenaga pendidik SMP, 42 pengawas sekolah, 12 penilik, dan 22 pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Dari 22 Plt tersebut, dua orang merupakan guru penggerak berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Mutasi ini dilakukan sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 7 dan 8 yang mengatur persyaratan menjadi kepala sekolah,” terang Sri Wahyuni.
Untuk pengangkatan kepala sekolah definitif, Pemkab Maros masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa status ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki hak dan peluang yang sama untuk menjabat sebagai kepala sekolah selama memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi isu adanya “titipan” dalam proses pengangkatan kepala sekolah, ia menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa manajemen ASN tetap mengutamakan kualifikasi dan kinerja.
“PPPK yang memiliki sertifikat pendidik dan merupakan guru penggerak tetap bisa menjabat sebagai kepala sekolah. Jadi prosesnya tetap berdasarkan merit sistem, bukan berdasarkan rekomendasi atau titipan,” tegasnya.
Sri Wahyuni juga menambahkan, bagi yang nantinya berminat menjadi kepala sekolah definitif ke depan, akan melalui mekanisme seleksi melalui sistem KSPS (Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah) dari Kementerian Pendidikan(*tm) mirwan