Padang Pariaman, Kuantanxpress.id – Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Padang Pariaman terhadap nota penjelasan bupati, atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Pariaman tahun 2023 di Ruang Rapat DPRD – Pariaman, Jum’at 14 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, bupati mengemukakan pihaknya akan mengupayakan peningkatan realisasi pendapatan asli daerah. Terkait belum terealisasinya pajak dikarenakan adanya wajib pajak yang meminta pengurangan pajak, adanya penjualan aset oleh wajib pajak namun urung dilakukan serta adanya pengurangan jumlah pengunjung.
“Berkenaan dengan peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah yang mungkin saja belum sepenuhnya terserap atau terealisasi, kami sepakat dan hal itu terus kita lakukan. Kemudian berkenaan dengan kenaikan SiLPA dapat kami sampaikan, bahwa hal tersebut merupakan dana yang sudah jelas peruntukkannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lain”, ujarnya
“Adapun sumber SiLPA tersebut berasal dari DAK baik Fisik maupun Non Fisik, sisa dana Rehab Rekonstruksi pasca Bencana dari BNPB, Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan peruntukannya seperti Gaji PPPK, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang kesehatan dan DAU Bidang Pekerjaan Umum serta sisa dana BLUD”, kata bupati.
Terkait dengan masalah batas Ibukota Kabupaten di Parik Malintang, Suhatri Bur, menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses pensertifikatan tanah. Antara lain melakukan pemasangan patok batas tanah sesuai permintaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tahun 2010.
Kemudian, juga telah dilakukan pembahasan tingkat forkopimda, dengan melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman dan instansi terkait lainnya, serta proses ini dilaksanakan dengan pendampingan pihak kejaksaan. (CN)