Buronan Kejagung, Pengusaha Kapal Kargo Ditangkap di Batam

Berita, Daerah, Peristiwa120 Dilihat

 

BATAM|KX-, EDDY Gunawan Thamrin(58) buronan kasus korupsi, akhirnya berhasil ditangkap di Batam oleh Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Intel Kejaksaan Negeri Batam.

Pria yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya ini, ditangkap di Hotel Lovina Inn, Batam Kota, pada Selasa (4 Februari 2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Eddy Gunawan Thamrin, yang merupakan Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA), terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menjual belasan kapal kargo yang sebelumnya diagunkan ke Bank Mandiri.

Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini bermula pada tahun 2008 ketika PT SBA mengajukan kredit senilai Rp172 miliar ke Bank Mandiri dengan jaminan 15 kapal kargo.

Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut macet, menyisakan utang Rp 90 miliar yang belum terbayar.

Alih-alih melunasi kewajiban, Eddy justru menjual kapal-kapal yang telah diagunkan, sehingga menimbulkan kerugian negara yang besar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2098 K/PID.SUS/2016 tanggal 24 Juli 2017, Eddy Gunawan Thamrin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebagai berikut:

Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi. Dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara. Menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengungkapkan bahwa Eddy ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses pengamanan.

“Setelah diamankan, terpidana langsung dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukumannya,” jelas Tiyan, dikutip dari batamnews.co.id, Sabtu (8/02/2025).

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan dalam memburu buronan korupsi yang telah lama bersembunyi. Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus memburu pelaku korupsi hingga ke mana pun mereka melarikan diri.