Capaian Kinerja Petugas Pemungut Pajak PBB-P2 Desa Legundi Tahun 2024 Mencapai 77 Persen

Berita497 Dilihat

LAMSEL|KX – Capaian kinerja petugas pemungut pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) tahun 2024 di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan mencapai 77 persen.

Dari jumlah ketetapan wajib pajak (WP) 1.180 dengan nominal tagihan pajak sebesar Rp.102.228.754 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Empat) dan yang telah disetorkan oleh Satgas Pajak Desa Legundi sebesar Rp.74.153.044 dengan persentase sekitar 77 persen.

Sedang sisa ketetapan yang belum ditagih ke wajib pajak (WP) oleh petugas pemungut pajak sekitar 161 WP dengan nominal tagihan sebesar Rp 22.737.448. Meskipun sudah mencapai target 77 persen dari persentase yang ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan Ketapang sebesar 75 persen.

Kepala Desa Legundi Bapak Mulkan memberikan memotivasi dan dorongan bagi petugas pemungut pajak agar menuntaskan tugasnya, untuk kembali melakukan sisa tagihan yang belum dibayar oleh wajib pajak. Agar di bulan Desember 2024 ini, bisa selesai.

Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Desa Legundi Bapak Mulkan pada kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi pajak daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 bersama Pemerintah Kecamatan Ketapang dan UPT Pajak Kecamatan Ketapang, Kamis (19/12/2024) yang di hadiri oleh Ketua RT dan Kadus dari Desa Legundi dan Tri Dharma Yoga.

Menurutnya, dengan membayar pajak-P2 masyarakat sebagai kewajiban warga negara, maka masyarakat tersebut dapat berperan aktif dalam mendukung program pemerintah, terutama dalam bidang pembangunan.

“kita ajak wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya dengan cara sosialisasikan pentingnya bayar pajak guna menopang pembangunan daerah. Karena pajak ini dari rakyat untuk rakyat, ” jelasnya.

Ia berharap, untuk tahun 2025 capaian realisasi pungut pajak, persentasenya bisa bertambah. Dan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, petugas pemungut pajak bisa menyerap penyampaian narasumber tentang penambahan dan kenaikan pajak untuk tahun 2025, ” harapnya.

Pada moment tersebut, Kepala UPTD Pajak Kecamatan Ketapang Sri Eliyati mengapresiasi atas capaian kinerja petugas pemungut pajak Desa Legundi. Karena Desa Legundi meraih peringkat ke-8 dari 17 desa di wilayah Kecamatan Ketapang di tahun 2024. Serta memberikan informasi dan motivasi agar petugas pemungut pajak tetap semangat.

Sedangkan untuk kohir atau SPPT tahun 2025 akan dibagikan pada awal tahun. Karena kohir atau SPPT ini sudah terbagi di setiap kecamatan dan di bulan Januari kembali star dalam melaksanakan tugas. Dan jatuh temponya masih jatuh di bulan Juni.

Dirinya berharap kedepannya, sebelum jatuh tempo sudah mencapai persentase yang setinggi-tingginya. Dan ia juga menjelaskan bahwa di tahun 2025 ada kenaikan pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun pajak kendaraan bermotor.

“Mulai tanggal 5 Januari 2025 pemerintah menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, ” jelasnya.

Tambahnya, di tahun 2025 UPT Pajak akan lebih aktif turun ke bawah dan ia memohon untuk dibantu oleh petugas pajak tingkat desa. Karena bagi kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, petugas akan mendatangi alamat wajib pajak tersebut, ” pungkasnya.

Dari hasil monitoring dan evaluasi pembayaran PBB-P2 tahun 2024 yang dituangkan dalam berita acara untuk Desa Legundi sebagai berikut :
1. Pokok Ketetapan Desa : Rp.102.228.733
2. Pembayaran PBB-P2 yang telah dilakukan : Rp.80.092.891
3. Sisa tagihan PBB-P2 : Rp.22.737.425

Keterangan atas pelaksanaan penagihan dan pembayaran PBB-P2 sebagai berikut :
– Ada 6 dusun yang SPPT PBB masih berusaha.
– Ada beberapa SPPT PBB yang tidak sesuai luas dan nama.

Yang ditandatangani oleh tim monitoring, Sri Eliyati, S.E, Erson, Elhayati, Suwardi Wijaya dan Kepala Desa Legundi Bapak Mulkan. (Yan)