Padang | kuantanxpress.id – Meminimalisir terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang menggelar sosialisasi dan implementasi manajemen kasus kekerasan terhadap anak.
Acara sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diikuti oleh kepala sekolah dan guru, Selasa (21/5/2024).
Kepala Dinas P3AP2KB yang diwakili Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Emilza mengatakan data P2TP2A Kota Padang merilis bahwa selama tahun 2023-2024 terdapat 103 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke P2TP2A Kota Padang. Terdiri dari 10 kasus KDRT, 3 kasus kekerasan fisik, 39 kasus kekerasan psikis, 47 kasus kekerasan seksual dan 4 kasus penelantaran.
“Satuan pendidikan merupakan tempat kedua setelah keluarga untuk menghabiskan waktu, oleh sebab itu sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus, pemerintah mengeluarkan peraturan Mendikbudristek nomor 46 tahun 2023,” terangnya.
Emilza melanjutkan, Pemko Padang melalui Dinas P3AP2KB menyadari bahwa pentingnya pemerintah harus hadir untuk memberikan bekal kepada orang tua, anak, pendidik tentang upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Upaya yang dilakukan DP3AP2KB dengan membentuk P2TP2A, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, yang membantu penanganan kasus terhadap anak sebagai korban atau pelaku, pembentukan Perlindungan anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 104 kelurahan, sehingga masyarakat lebih cepat mendapatkan pelayanan terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Emilza juga menjelaskan untuk menindaklanjuti Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, diharapkan dapat membentuk satuan tugas PPKS di masing-masing sekolah untuk mendeteksi dini munculnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Untuk meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan guru yang tergabung dalam satgas PPKS perlu dilaksanakan sosialisasi manajemen kasus agar penanganan kasus kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara komprehensif,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 21-22 Mei dengan mendatangkan berbagai narasumber. Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke P2TP2A, yang berada di Jalan Teratai No.1 Flamboyan Baru, Padang Barat.(**)