Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Berakhir Ricuh, Pemkab Batalkan Kenaikan 300 Persen

Nasional100 Dilihat

KUANTANXPRESS, BONE – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone Bersatu sejak pagi menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025).

Awalnya aksi berjalan damai, namun situasi memanas saat aparat dan demonstran terlibat saling dorong di depan Kantor Bupati Bone. Massa kemudian membakar ban bekas dan melempar botol air mineral ke arah petugas keamanan.

Bentrok semakin meluas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Massa melempari barikade polisi dengan batu, petasan, kembang api hingga molotov. Aparat kepolisian membalas dengan tembakan gas air mata dan semprotan water cannon untuk membubarkan massa.

Berkas Kasus Mafia Solar di Maros Dikembalikan Jaksa, Lidik Pro Desak Penegakan Hukum Serius

Akibat kericuhan, sejumlah rumah warga dan kendaraan mengalami kerusakan terkena lemparan massa. Polisi juga berulang kali mengimbau agar warga tidak terprovokasi.

“Mohon segera bubar, jangan terprovokasi oleh pihak luar. Masyarakat sekitar sangat terganggu,” imbau aparat lewat pengeras suara.

Aksi yang dimulai sejak pukul 14.00 WITA ini awalnya menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati Bone menemui massa. Namun, hanya Kepala Dinas Perhubungan Bone, Anwar, yang hadir untuk berdialog. Mediasi gagal menghasilkan kesepakatan, sehingga situasi berubah ricuh dan massa terpecah di beberapa titik, termasuk halaman Kantor Bupati Bone serta perempatan Ahmad Yani–Hos Cokro.

Menanggapi desakan massa, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin, akhirnya mengumumkan pembatalan kenaikan tarif PBB-P2 yang sebelumnya direncanakan naik hingga 300 persen.

HUT Pramuka ke-64 di Maros, Bupati Chaidir Dorong Gerakan Lawan Pengaruh Negatif Zaman

“Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati Bone, kita tunda dulu kenaikan tarif PBB sambil melakukan kajian dan penghitungan ulang dengan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” jelas Sekda Bone, Selasa malam (19/8/2025).

Ia menambahkan, keputusan penundaan ini juga sejalan dengan petunjuk pemerintah pusat.(*) team

– Kaperwil Sulawesi Selatan